Hukum & Kriminal
Salah Satu BUMD Kota Malang Dibidik Kejaksaan, Diduga Ada Kerugian Negara Rp 2,5 Miliar
Memontum Kota Malang – Pihak kejaksaan Kota Malang srjak seminggu ini telah membidik salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Malang. Bahkan pihaknya hingga Rabu (10/6/2020) siang, telah memeriksa 5 orang untuk diklarifikasi terkait dugaan kasus korupsi hingga menimbulkan kerugian pihak Pemkot Malang senilai Rp 2,5 miliar.
Saat ini kejaksaan masih mengumpulkan data dan keterangan terkait permasalahan ini. Sebab diduga kasus ini terjadi anatara Tahun 2017, 2018 dan 2019.
” Kami masih tahap mengumpulkan data dan keterangan terkait salah satu BUMD Kota Malang yang melakukan investasi dengan pihak ketiga. Dimana investasi ini merugikan pemerintah Kota Malang. Hari ini ada 2 orang yang kami klarifikasi,” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang Ujang Supriadi SH MH.
Disebutkan bahwa kerugian Pemkot Malang dari beberapa tahun ini senilai Rp 2,5 miliar. “Untuk sementara dari beberapa tahun kebelakang kerugian Pemkot Makang sevesar Rp 2,5 miliar. Nantinya tim audit yang akan melanjutkan penghitungan,” ujar Ujang.
Meskipun tidak menyebut nama BUMD tersebut, namun Kasi Pidsus menberikan bocoran bahwa BUMD yang saat ini sedang dibidik, bergerak dibidang mahluk hidup. ” BUMD nya bergerak dibidang mahluk hidup. Nanti dalam waktu dekat akan kami sampaikan lebih,” ujar Ujang.
Bahwa penyelidikan ini berawal adanya laporan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang bahwa ada kerugian Pemkot Malang yang diisebabkan BUMD tersebut.
” Ada beberapa poin. Mulai dari proses kerjasamanya. Uangnya yang sampai saat ini belum diterima Pemkot Malang. Juga terkait ada modus yang dilakukan orang-orang itu untuk menutupi kerugian Pemkot Malang, menutupi kebocoran dengan modus-modus. Kami akan terus bergerak untuk melakukan penyelidikan. Semoga dalam waktu dekat bisa naik ke tingkat penyidikan,” ujar Ujang saat ditemui Memontum.com di Kejaksaan Negeri Kota Malang pada Rabu (10/6/2020) siang. (gie/yan)