Pemerintahan

Penyaluran Gaji 13 ASN Tunggu Juknis Kemenkeu, Pemkab Malang Siapkan Rp 60 miliar

Diterbitkan

-

Kepala DPKAD Pemkab Malang, Wahyu Kurniati. (Sur)
Kepala DPKAD Pemkab Malang, Wahyu Kurniati. (Sur)

Memontum Malang – Penyaluran gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Kami masih menunggu Juknis dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenkeu untuk pencariannya,” ucap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkab Malang Wahyu Kurniati Rabu (8/7/2020) siang.

Mantan Kepala Bagian Umum Sekda Pemkab Malang ini menegaskan, jika dirinya sudah menyiapkan anggaran untuk gaji 13 untuk ASN yang besarannya mencapai kurang lebih Rp 60 miliar.

“Anggarannya sudah siap, anggaran gaji itu tidak boleh di otak-atik walau ada Covid-19. Jadi saat ini kita tinggal menunggu juknisnya. Sebelum ada juknis tak akan dicairkan,” jelasnya.

Advertisement

Lanjut dia,gaji 13 tersebut biasanya dicairkan di pertengahan tahun atau di bulan Juli, dan untuk tahun ini masih belum bisa dipastikan.

“Kalau sudah ada juknis akan langsung kita cairkan. Anggarannya sudah kami siapkan kok, sekitar 60 miliar,” terangnya.

Meski Pemkab Malang telah melakukan rasionalisasi anggaran, tambah Wahyu, namun untuk anggaran gaji ASN di lingkungan Pemkab Malang tetap dianggarkan.

“Kami tidak merasionalisasi anggaran gaji, baik itu gaji 13, 14, maupun gaji bulanan, yang dirasionalisasi itu kegiatan lainnya,” tandasnya. (Sur/tim)

Advertisement

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas