Hukum & Kriminal

Geber Motor di Jember Berujung Kepala Benjol

Diterbitkan

-

Memontum Jember – Muhammad Ardiyanto (23) warga Dusun Krajan 1, Desa Panduman, Kecamatan Jelbuk ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Zainul Arifin warga Dusun Tenap, Desa Sucopangepok.

Ia diamankan ke Mapolsek Jelbuk, setelah diketahui melakukan penganiayaan hingga korban kepalanya benjol. Dua kali orangtua korban melapor ke polisi. Laporan pertama bisa damai tapi tidak dengan laporan kedua.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Jelbuk, Murgiyanto, berawal dari kejadian pemukulan terhadap korban saat mereka berpapasan di jalan.

Saat itu korban dengan teman-temannya, dan pelaku bersama gerombolannya saling ejek dan menggeber motor masing-masing, Senin (15/7/2020) jelang magrib.

Advertisement

“Karena saling ejek itu, membuat pelaku sakit hati dan kemudian memukul kepala korban sampai benjol,” papar Murgiyanto.

“Dan pemukulan ini merupakan kejadian kedua kalinya. Mendapati kepala korban benjol , Hermanto, sang ayah tidak terima dan langsung lapor polisi,” ujar Murgiyanto kepada Memontum.com.

Menurut Murgiyanto, kasus pertama saat itu diselesaikan secara kekeluargaan. Barulah kali keduanya, dilaporkan ke pihak Polsek Jelbuk.

Setelah menerima laporan, polisipun bergerak cepat dan dalam waktu yang tidak begitu lama Ardiyanto diamankan tanpa perlawanan.

Advertisement

Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. (bud/tim)

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas