Berita
Oknum UPTD Pengairan Porong Ijinkan Bangli Kedungsolo
Memontum Sidoarjo – Maraknya bangunan liar di tanggul pengairan, sepanjang sungai kanal di Dusun Kedungkampil, Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong membuat resah warga sekitar. Pasalnya 8 unit bangunan tersebut permanen, padahal di lokasi tersebut sudah terpasang papan himbauan larangan, untuk tidak mendirikan bangunan.
Sumber yang namanya enggan dikorankan menjelaskan, berdirinya rumah itu sejak tahun 2016. Awalnya minta surat dari surat kepala desa, dengan menggunakan persyaratan KTP, KK. Setelah itu surat tersebut diserahkan ke UPTD Pengairan yang berada di lingkungan Kelurahan Porong dan diberi ijin untuk mendirikan bangunan tersebut.
“Ibu asli warga Kedungkampil, sebelumnya bertempat tinggal di rumah kontrak. Saya tidak meminta tanah, tapi saya minta tempat untuk bertempat tinggal dengan catatan tidak boleh diperjual belikan. Memang selama bertempat tinggal tidak pernah membayar, namun setiap ada kegiatan secara sukarela membayar iuran pada pihak oknum UPTD Pengairan. Memberikan uang antara sebesar Rp. 25 ribu hingga Rp.100 ribu, itupun diambil sendiri oleh oknum UPTD Pengairan ke rumah, “ ungkapnya, Senin (17/08/2020).
Diungkapkan, saat itu oknum UPTD Pengairan menyampaikan, bangunan itu seharusnya tidak boleh permanen. Jika ada yang permanen nantinya ada gusuran bisa dibicarakan baik-baik dan tidak perlu ramai-ramai.
Sementara itu Kepala Desa Kedungsolo Edy Wahyu Hargono menyatakan, Pemerintah Desa Kedungsolo, sama sekali tidak memberikan maupun mengeluarkan surat ijin kepada siapapun untuk mendirikan bangunan rumah diatas tanah milik Pengairan. “Yang diijinkan hanya 1 unit rumah, karena penghuninya anak yatim piatu. Tujuannya untuk mengawasi mereka belajar, selain itu mempermudah untuk menyalurkan bantuan,” jelasnya.
Terkait marakanya Bangli Kedungsoli, Kepala UPTD Pengairan Porong Yudi Avianto dikonfirmasi memo X melalui handpone celularnya terkait maraknya bangunan liar di sepanjang sungai kanal Desa Kedungsolo tidak ada jawaban. (gus/ono)