Hukum & Kriminal

Pencium Jenazah Covid Jadi Tersangka

Diterbitkan

-

AS saat dijemput polisi. (ist)

Memontum, Kota Malang – Setelah dijemput paksa oleh Petugas Polresta Malang Kota dan Kodim 0833, pria berinisial AS (53) warga Jl Mayjen Sungkono, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan hingga Rabu (19/8/2020) siang, AS masih berada di ruang khusus di Mapolresta Malang Kota hingga menunggu hasil test Swab yang sudah dilakukan pada Selasa (18/8/2020) sore.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH mengatakan bahwa setelah dilakukan gelar perkara, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami kenakan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 junto Pasal 9 ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Berbunyi dugaan tindak pidana orang yang menghalangi pelaksaan karantina kesehatan. Pasal 9, berbunyi yang menghalang halangi petugas karantina kesehatan menyebabkan kedaruratan kesehatan itu sendiri. Dia tidak kami tahan karena ancaman maksimalnya satu tahun dan bukan perkecualiaan. Namun saat ini dia masih berada di Mapolresta Malang Kota menunggu hasil Swab dari RS Lavalete. Kemungkinan nanti sore sudah ada hasilnya,” ujar Kombes Pol Leonardus.

Nantinya jika hasil test Swab positif, maka AS akan dibawa ke rumah isolasi di Jl Kawi, Kecamatan Klojen, Kota Malang. ” Petugas yang melakukan pemeriksaan memakai APD tingkat tiga juga ada pembatas mika. Saat ini dia kita tempatkan ke ruang khusus yang sudah dilakukan sterilisasi. Total kemarin yang kami lakukan Swab sebanyak tiga orang yang masih dalam satu keluarga karena saat kejadian berada di lokasi,” ujar Kombes Pol Leonardus.

Advertisement

Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa beredar rekaman video viral jenazah pasien Covid-19 yang hendak dibawa pulang paksa oleh pihak keluarganya di RST Soepraoen. Tidak hanya itu saja, dalam video tersebut salah seorang keluarga bahkan sampai memeluk dan mencium jenazah. Bahwa diketahui bersama bahwa dari hasil test pasien dinyatakan positif Covid -19.

Dalam rangka operasi kemanusiaan dan penegakan hukum, petugas Polresta Malang Kota dan Kodim 0833, melakukan penjemputan paksa pria berinisial AS (53) warga Jl Mayjen Sungkono, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Selasa (18/8/2020) siang.

AS dijemput di rumahnya untuk dibawa ke Mapolresta Malang Kota. Sebab AS lah pria yang terlihat memeluk dan mencium jenazah pasien Covid-19 di RST Soepraoen. Satu kompi petugas gabungan melakukan pengamanan saat penjemputan paksa ini. Sedangkan petugas yang membawa AS, terlihat memakai baju Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

Saat datang di Mapolresta Malang Kota, AS tampak ditemani oleh salah satu pihak keluarganya. Mereka akan menjalani repid test dan Swab.

Advertisement

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH, mengatakan bahwa pihaknya bersama Kodim 0833 melakukan operasi kemanusiaan yang sekaligus penegakan hukum bagi masyarakat yang mencoba melawan petugas.

“Ini adalah operasi kemanusiaan yang sekaligus penegakan hukum karena mencoba mengambil paksa jenazah dan sempat menicum jenazah di rumah sakit. Meskipun pada akhirnya, kita tetap melakukan pemakaman sesuai protokol Covid-19. Hari ini kita ingin menyelamatkan yang bersangkutan, yakni warga yang telah mencium jenazah Covid-19 tersebut,” ujar Kombes Pol Leonardus.

Di Mapolresta Malang Kota, AS menjalank repid test dan Swab. “Untuk memastikan kondisi yang bersangkutan positif atau negatif. Kita juga akan melakukan tracing, testing, treatment kepada lainnya yang mungkin berkomunikasi dan ada di lokasi,” ujar Kombes Pol Leonardus.

Petugas berharap bahwa menghalang-langi pemulasaran jenazah Covid, tidak terulang lagi di Kota Malang. “Penegakan hukum adalah hal paling terakhir. Kita hanya ingin memberikan pencerahan dan pemahaman bahwa hal ini salah. Hal yang dilakukannya tersebut salah percaya kepada dokter atau rumah sakit yang menyatakan status pasien. Apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan jangan diulangi lagi,” ujar Kombes Pol Leonardus. (gie)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas