Kota Malang
Pemkot Siapkan Perwali untuk Cover Tunggakan BPJS
Memontum Malang – Tunggakan peserta BPJS selama tiga bulan terakhir, bakal diatasi Pemkot Malang. Hanya saja, karena aturan main harus jelas, Pemkot akan membuat payung hukum berupa Peraturan Wali Kota mengenai mekanisme pelaksanaan jaminan kesehatan nasional itu.
“Kami bersama BPJS, akan melakukan kerjasama sebagaimana yang diamatkan dalam Undang-undang. Yang salah satunya, bahwa peserta BPJS Mandiri Kelas Tiga yang menunggak minimal selama tiga bulan, secara otomatis harus kita cover,” kata Wali Kota Malang, Sutiaji, seusai menghadiri pertemuan mengenai jaminan kesehatan nasional di Balai Kota Malang, Rabu (26/08).
Ditambahkannya, berapa besar anggaran yang akan dicover, masih dalam tahap perincian. Hanya saja, dari data yang diterima, tercatat untuk tahun ini ada sekitar 58 ribu peserta BPJS Mandiri Kelas Tiga.
“Sesuai data dari BPJS, ada sebanyak 58 ribu peserta. Untuk lebih jelaskan, akan dilakukan perincian kembali,” paparnya ringan. (cw1/sit)