Berita

KPU Sidoarjo Batasi Massa Pengantar Paslon Saat Mendaftar

Diterbitkan

-

Ketua KPU Sidoarjo, M Iskak.

Memontum Sidoarjo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo memberikan bekal kepada partai politik (Parpol) soal teknis dan mekanisme pendaftaran Pasangan Calon (paslon) yang bakal mendaftar dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 mendatang. Pembekalan bakal dilakukan menjelang masa pendaftaran Paslon tanggal 4-6 September 2020 mendatang.

“Kami akan mengundang parpol yang memiliki kursi di DPRD Sidoarjo untuk sosialisasi pendaftaran paslon, Jumat (28/08/2020) besok. Sosialisasi ini juga diikuti Liaison Officer (LO) atau tim penghubung. Harapan kami, parpol paham teknis dan mekanisme pendaftaran Paslon,” ujar Ketua KPU Sidoarjo Mukhamad Iskak, Kamis (27/08/2020).

Lebih jauh, Ketua KPU yang akrab dipanggil Iskak ini menjelaskan sosialisasi serupa, sebenarnya sudah pernah digelar sebelumnya. Namun untuk sosialisasi kali ini, KPU Sidoarjo fokus pada sembilan parpol yang memiliki kursi di DPRD Sidoarjo yang notabene bisa mengusung paslon dalam Pilkada Sidoarjo 2020 mendatang.

“Saat sosialisasi ke parpol, kami memberi penekanan dua hal. Yakni tentang syarat pencalonan dan syarat calon. Syarat pencalonan diantaranya persyaratan yang harus dipenuhi oleh parpol. Misalnya soal surat persetujuan (rekomendasi) dari parpol hingga visi-misi Paslon sendiri,” imbuhnya.

Advertisement

Iskak menguraikan untuk, syarat calon adalah sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi Paslon saat menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Sidoarjo. Misalnya ijazah yang harus dilegalisir, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami juga bakal menyampaikan beberapa aturan teknis pendaftaran Paslon yang diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020. Diantaranya teknis pendaftaran yang menerapkan protokol kesehatan karena tahapan Pilbup 2020 digelar saat pandemi Covid-19 masih belum selesai,” tegasnya.

Beberapa peraturan itu, salah satunya massa pendukung hanya bisa mengantar Paslon mendaftar hingga di depan Kantor KPU Sidoarjo. Sedangkan yang bisa masuk hingga ruang pendaftaran, yakni Paslon, Ketua dan Sekretaris Parpol dan seorang LO (Penghubung). “Kalau paslon diusung satu parpol, yang boleh masuk ke ruang pendaftaran total jumlahnya lima orang. Yakni paslon dua orang, ketua dan sekretaris parpol dua orang dan satu orang LO. Jadi setiap Paslon insyaallah tidak samlai 10 orang yang bisa masuk ke ruang pendaftaran,” jelasnya.

Sementara Iskak menegaskan, selain mensosialisasikan tentang pendaftaran Paslon menkelang masa pendaftaran, pihaknya juga sudah melakukan sejumlah persiapan. Diantaranya berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo terkait teknis pengamanan saat masa pendaftaran Paslon yang dilaksanakan, Rabu (26/08/2020) kemarin. “Pokoknya, dalam waktu dekat kami akan menggelar simulasi soal pendaftaran Paslon. Kami berharap dengan persiapan matang ini, nanti tahapan pendaftaran Paslon berjalan lancar tanpa kendala,” pungkasnya. (wan/syn)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas