Hukum & Kriminal
Tersandung Investasi Pengolahan Tambang, King PT KIS Dituntut 2 Tahun dan 10 Bulan Penjara
Memontum Kota Malang – Diduga melakukan penipuan pengolahan tambang emas, terdakwa Litiansyah King SE (53) Direktur utama PT Karya Indah Sukses (PT KIS), warga Bukit Dieng, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Senin (31/8/2020) siang, dituntut selama 2 tahun dan 10 bulan penjara.
Dalam persidangan kali ini, King tidak dihadirkan secara langsung di PN Malang. Dia hadir secara virtual. Meskipun demikian, dia bisa langsung mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Harianto SH dan melihat berjalannnya persidangan.
“Terdakwa King kita tuntut 2 tahun dan 10 bulan penjara. Pertimbangannya, dia telah merugikan korban dan tidak ada perdamaian serta perbuatannya juga tidak dimaafkan oleh korban. Terdakwa kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” ujar Harianto.
Seperti diberitakan sebelumnya, King, Direktur Utama PT KIS pada Rabu (29/7/2020) pukul 15.30, jalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Malang. Dia didakwa Pasal 372-378 KUHP (Penipuan – Penggelapan) terkait investasi pengolahan hasil tambang emas.
Agenda kali ini adalah pemeriksaan saksi korban yakni pasutri Joko Purwanto (58) dan Ira Muskandi Dewi (48) warga Perum Puntadewa, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, serta Bagas (27) anak korban, serta saksi lainnya yakni Drs Roby RM SH MH. Roby juga korban terkait kasus yang sama, namun pihaknya belum melapor.
Ira Muskandi menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada tahun 2016. Dia kenal dengan King setelah dikenalkan oleh Yusri Hamsyah Direktur Marketing Tambang PT KIS dan Yusron Virmanza selaku Direktur Operasional Tambang PT KIS.
“Menawarkan kerjasama pengolahan hasil tambang emas. Saya diminta Pak King untuk mentranfer uang total Rp 205 juta ke Jing Tie, istrinya. Pak King mengatakan akan datangkan hasil galiannya dalam bentuk serbuk atau tepung sebagai bahan baku yang siap diolah menjadi emas. Namun bahan baku tersebut tidak pernah ada,” ujar Ira. Sampai saat ini uang miliknya sepeser pun belum dikembalikan oleh King.
Sementara itu King, diantara jeda persidangan skorsing pukul 17.30, menyebut bahwa dirinya tidak terlibat. “Saya tidak terlibat. Tanda tangan itukan Yusri. Kalau yang menyuruh tranfer ke istri saya adalah Yahni. Dia adalah stafnya Yusron,” ujar King saat dikonfirmasi. Namun informasi yang diperoleh bahwa uang tersebut oleh Jing Tie, istri King sudah ditranfer ke Yahni untuk keperluan PT KIS. (gie)