Kota Malang

KPK Fokus Gali Informasi Uang Pokir, Minta Penerima Uang “Pelicin” Supaya Mengembalikan

Diterbitkan

-

Sulik Listyowati, anggita dewan Kota Malang usai menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi. (Ist)

Memontum Malang–Pemeriksaan secara marathon terus dilakukan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terhadap sejumlah anggota Dewan Kota Malang. Di hari ke 3 pemeriksaan, KPK kembali memanggil 4 anggota Dewan Kota Malang dan 2 dari pejabat Pemkota Malang, Jumat (20/10/2017) pagi di ruang Rupatama Polres Malang Kota. Tentunya masih berkutat tentang uang pelicin “pokir” (Pokok Pikiran) dan suara rekaman yangbdi dapat oleh KPK.

 

Mereka adalah Ir Indra Tjahyono, MM, Anggota DPRD Kota Malang, Mulyanto, SH, Anggota DPRD Kota Malang, Sulik Lestiowati SH, M.Hum, Anggota DPRD Kota Malang, Syaiful Rusdi, Anggota DPRD Kota Malang serta 2 pejabat pemkot yakni Noer Rahman Wijaya ST MM, Kepala Bidang Stabilitas Harga dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kota Malang atau Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang Tahun 2015 dan Tedy Sujadi Soemarna, Kepala Bidang Perumahan dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang tahun 2015.

 

Advertisement

Bahkan dalam informasi awal KPK tetap mencantumkan nama Rasmuji, anggota Dewan Kota Malang, dalam daftar pemanggilan saksi. Padahal Rasmuji sudah meninggal dunia 17 Maret 2017 lalu.

 

Dua anggota Dewan yang sebelumnya sudah diperiksa yakni Zainudin dan Syahrawi kembali dihadirkan oleh KPK ke ruang Rupatama untuk menjalani pemeriksaan. Erni Farida, anggota dewan dari Fraksi PDIP, yang sempat diagendakan pemeriksaan pada Selasa lalu, kini juga dihadirkan ke ruang Rupatama untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

 

Advertisement

Febria Diansyah, juru bicara KPK dalam siaran persnya melalui pesan WhatsApp behwa pihaknya terus memperdalam memperdalam keterangan dari sejumlah saksi di Malang. Dari 7 saksi yang diagendakan diperiksa hari ini, 5 diantaranya adalah anggota DPRD, dan 2 Kepala Bidang yg menjabat di Pemkot Malang di tahun 2015.

 

“Proses pembahasan dan pengesahan APBD-P 2015, istilah uang “pokir” (Pokok Pikiran) dan rekaman komunikasi pihak-pihak terkait di kasus ini menjadi pendalaman lebih lanjut. Pemeriksaan dilakukan di Polres Malang Kota. Kami sampaikan kembali, penegak hukum akan lebih menghargai pihak-pihak yang koperatif termasuk jika ada yang mengembalikan uang yang pernah diterima,” ujar Febri.

 

Advertisement

Sulik Listyowati, usai menjalani pemeriksaan sempat mengatakan bahwa dirinya sempat diperdengarkan rekaman suara oleh KPK. ” Tadi didengarkan suara laki laki. Meyakinkan ini suara siapa. Ditanya kenal nggak suara ini. Tadi saya mendengar dan kayaknya bukan suara Pak Arief. Suaranya tidak ada yang kenal. Gak tau aku. Hanya diperdengarkan suara rekaman saja.,” ujar Sulik.

Seperti yang diberitakan sebelumnya ,KPK RI akhirnya menetapkan 3 tersangka dalam 2 kasus selama penyelidikannya di Kota Malang. Febri Diansyah, juru bicara KPK, Jumat (11/8/2017) sore. Dalam siarannya KPK menjelaskan bahwa ada 2 kasus penyuapan. Bahkan Arief Wicaksono ST yang sebelumnya menjabat sebagai ketua DPRD Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka dalam 2 kasus penyuapan.

 

Untuk kasus pertama yakni terkait pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang Tahun anggaran 2015. Dalam kasua ini KPK menetapkan 2 tersangka yakni Arief Wicaksono dan Jarot Edy Sulistiono, yang pada tahun 2015 masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan.

Advertisement

 

Arief dijadikan tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp 700 juta, sedangkan Jarot yang kini menjabat sebagai kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang, dijadikan tersangka karena sebagai pihak yang memberi suap.Sedangkan dalam kasus kedua, Arief diduga menerima hadiah atau janji dari Hendrawan komisaris PT ENK terkait pengadaan kembali proyek pembangunan jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemerintah Kota Malang anggaran 2016 Pada 2015.

 

” MAW ketua DPRD Kota Malang Tahun 2014-2019 diduga menerima hadiah atau janji dari HM, Komisari Pt EMK. MAW diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 250 juta dengan nilai proyek Rp 98 miliar yang dikerjakan secara multyears Tahun 2016 hingga Tahun 2018. HM sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujar Febri.
Perlu diketahui bahwa Arief Wicaksono sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kota Malang. Hal itu setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Advertisement

 

Terkait 2 kasus dugaan suap pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang Tahun anggaran 2015 dan pengadaan kembali proyek pembangunan jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemerintah Kota Malang anggaran 2016 pada 2015, pihak KPK terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan. Jembatan Kedungkandang dengan nilai proyek sebesar Rp 98 miliar, yang pengerjaanya multiyears Tahun 2016 hingga Tahun 2018. Meskipun sudah menetapkan 3 tersangka, nampaknya KPK belum puas dan terus mencari informasi terkait kasus ini.

 

Pada Rabu (20/10/2017) pagi, KPK kembali meminjam ruang Rupatama Polres Malang Kota untuk melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi.

Advertisement

 

Yakni memeriksa Ir Cipto Wiyono, yang pada Tahun 2015 menjabat sebagai Sekda Kota Malang dan 9 anggota dewan Kota Malang dianataranya Drs Ribut Harianto MM, Subur Triono, Zainudin, Wiwik Hendri Astutik, Rahayu Sugiarti, Sukarno, Sahrawi, Mohan Katelu dan Abdul Hakim.

 

Pada Kamis (19/10/2017) KPK memanggil 11 anggota dewan yang diperiksa sebagai saksi adalah Asia Iriani dari fraksi PPP, Syamsul Fajrih fraksi PPP, Suprapto fraksi PDI Perjuangan, Priyatmoko Oetomo fraksi PDI Perjuangan, Salamet dari fraksi Gerindra, Hery Subiantono fraksi Demokrat, Heri Pudji Utami fraksi PPP, Arief Hermanto fraksi PDI Perjuangan, Hadi Susanto fraksi PDI Perjuangan, Tutuk Hariyani fraksi PDI Perjuangan, dan Teguh Mulyono fraksi PDI Perjuangan. Mereka rata-rata ditanya masalah Pokir dan diperdengarkan suara rekaman. (gie/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas