Hukum & Kriminal
67 Warga Jadi Korban Investasi Bodong
Mengaku Sebagai Pegawai Bank, Janjikan Bunga dan Hadiah
Memontum Malang – Sekitar 67 warga dari Kecamatan Jabung dan Kecamatan Pakis, beramai-ramai mendatangi Mapolsek Pakis, Rabu (28/10) petang. Kedatangan sejumlah warga tersebut, untuk mengadu perkara dugaan penipuan investasi yang menimpanya.
Penipuan tersebut, dilakukan oleh salah satu karyawan bank, yang mengaku-ngaku dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah. Dalam aksinya, terduga pelaki menawarkan deposito berbunga.
Kepala Unit I Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Malang, Iptu Ronny Margas, menyampaikan bahwa untuk mempermudah penyelidikan, Satreskrim Polres Malang membuka posko pengaduan guna melayani para warga yang tertipu.
Dipilihnya Mapolsek Pakis sebagai tempat penyelidikan, karena lantaran sebagian besar korbannya, adalah warga dari Kecamatan Pakis. “Kami dari Polres Malang, telah melakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana penipuan tersebut. Sementara, korban yang sudah melapor, tercatat ada sebanyak 67 orang. Jumlah itu, kemungkinan akan terus bertambah dan kami akan menyelidikinya,” ujar Ronny, Kamis (29/10) tadi.
Ronny menambahkan, dengan adanya posko pengaduan atas tindak pidana ini, diharapkan dapat memudahkan warga yang menjadi korban penipuan, untuk mengadu dan melapor. Secara bergantian, seluruh korban nantinya dan sudah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Dari pemeriksaan sementara, korban tersebut menyetorkan uang untuk deposito dengan jumlah yang bervariasi. Mulai dari Rp 5 juta hingga ratusan juta. Mereka dijanjikan mendapatkan bunga, yang diantaranya untuk setoran Rp 10 juta perbulan, akan menerima Rp 400 ribu,” tambahnya.
Untuk lebih meyakinkan korban, lanjut Ronny, pelaku ini juga memberikan iming-iming hadiah setelah korban menyetorkan depositonya. “Korban ini diberi iming-iming hadiah mulai dari mulai payung, kipas hingga sepeda motor. Itu sesuai dengan jumlah deposito yang disetorkan,” tambahnya.
Salah seorang korban, yakni Muhammad Alfan Suhudi (29) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Jabung, menjelaskan kalau dirinya telah menyetorkan deposito sebesar Rp 20 juta kepada pelaku. “Awalnya, itu istri saya menyetorkan deposit Rp 10 juta. Lalu, setoran itu saya tambahi Rp 10 juta. Saat itu, kami dijanjikan bunga Rp 400 ribu dan ditambah dengan HP merk Vivo,” ungkapnya.
Uang sebesar Rp 20 juta yang disetorkan kepada pelaku tersebut, tambahnya, guna mengikuti program Desposito Faedah yang di tawarkan pelaku.
“Ketika saya menyetor, saya dimintai uang tunai dan langsung diberi kuitansi, HP dan payung. Pelaku dalam setiap kali aksinya, mengatakan kalau dirinya adalahnya karyawan BRI Syariah sebagai Account Officer (AO) di Jalan Kawi. Namun, ketika saya cek ternyata kantornya sudah pindah di Suhat dan karyawan disana mengaku tidak ada yang mengenal pelaku sama sekali,” tutupnya. (riz/sit)