Sidoarjo
Satpam Klinik Ridho Cabuli Pasien
Memontum Sidoarjo— Misnanto (41) alias Cak To asal Dusun Bareng, RT 03 Desa Babatan, Ponorogo, kos di kawasan Desa Kemantren,Tulangan, Kamis (14/12/2017) siang, dijebloskan ke sel tahanan Polsek Tulangan. Itu setelah melakukan pelecehan seksual terhadap korbannya, sebut saja Bunga, warga Desa Modong, Tulangan yang masih duduk dibangku SDN Klas VI, di wilayah Kecamatan Tulangan.
Terungkapnya aksi bejat dilakukan bapak dua anak ini,yang setiap harinya berprofesi sebagai Satpam di Klinik Ridho,Desa Modong Tulangan.Terjadi pada hari Senin 11 Desember 2017,sekitar pukul 08.00 WIB. Semula korban bersama ibunya,Nur Khasanah (41) mendatangi klinik Ridho yang tidak jauh dari rumah untuk berobat. Setibanya di klinik tersebut tidak bisa dilayani karena,tidak memiliki kartu KIS ( Kartu Indonesia Sehat).Akhirnya keduanya pulang,akan tetapi ditempat parkiran dihampiri Misnanto dan menawarkan jasa,bahwa dirinya sanggup menguruskan kartu KIS di Sidoarjo.
Tanpa berpikir panjang,karena butuh kartu KIS.Ibu korban menerima tawaran pelaku,dan meninggalkan Bunga sendirian.Tidak lama ibunya pulang,mulailah pelaku menjalankan aksinya. dengan mengendarai motor bebek Honda Vario Nopol W 4729 OR,pelaku dan Bunga berboncengan menuju Sidoarjo.
Naasnya ditengah perjalanan,Bunga diajak ke tempat kostnya di Desa Kemantren,Tulangan. Setibanya ditempat kos, Bunga disuruh masuk kedalam kamar.
Dari situlah,bujuk, rayu pelaku dilancarkan dengan dalih untuk mendapatkan kartu KIS,syaratnya salah satunya adalah berbuat mesum.Setelah berhasil memperdayainya, Bunga akhirnya pasrah bibir,payu dara, diremas-remas pelaku.Tidak hanya itu,alat vital bunga dipegangi,dan celana dalam Bunga dipaksa untuk melepaskanya namun ditolaknya.
Selama didalam kamar kost,agar aksi bejatnya tidak diketahui pelaku memutuskan berboncengan mengajak Bunga menuju ke kantor pengurusan kartu KIS yang berada dijalan Jenggolo, Sidoarjo.Sesampainya, dikantor Pengurusan kartu KIS.Pelaku memberitahu kan pada Bunga,bahwa komputer yang berada di kantor tersebut trouble.
Kemudian pelaku kembali berboncengan, pulang mengantarkan Bunga kerumahnya.Setibanya dirumah,Bunga nampak murung,dan kesal.Merasa penasaran dan mengundang rasa curiga,Nur khasanah mencoba menanyakan hasil pengurusan surat KIS.Betapa kaget,bak disambar petir disiang bolong.Setelah mendengar cerita,yang baru saja menimpah Bunga.Dan seketika,kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Tulangan.
Kapolsek Tulangan,AKP Nadzir Syah Basri melalui Kanit Reskrim Ipda Sudarso membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku pelecehan seksual terhadap korbanya,Bunga.1 set pakaian, celana dalam milik korban,beserta 1 unit motor bebek Honda Vario kami sita sebagai barang bukti ‘ ucapnya
Berdasarkan laporan itulah,akhirnya pelaku berhasil ditangkap ditempat kostnya yang berada di Desa Kemantren tanpa perlawanan. Tersangka dijerat pasal 81 dan 82 UU RI No.23 Tahun 2002,yang telah dirubah dengan UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Menurut keterangan tersangka, Misnanto alias Cak To kepafa penyidik mengakui,’ Dirinya nekat melakukan tindakan pelecehan seksual,dikarenakan tidak tahan melihat kecantikan wajah dan body tubuh korban.(gus/yan)