Pamekasan
Pertanyakan Pelimpahan Kasus Mobil Sigap, Lintas NGO Pamekasan Geruduk Inspektorat
Memontum Pamekasan – Gelombang demonstrasi terkait Mobil Sigap terus berlanjut, hal ini juga dilakukan gabungan Non-Governmental Organization (NGO) Pamekasan yang ikut mengerubungi Inspektorat Pamekasan pada, Selasa (09/03).
Dalam aksinya, mereka meminta Kepala Inspektorat Pamekasan mengembalikan kembali kasus pelimpahan Mobil Sigap ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.
Abdus Salam, dalam orasinya mengatakan, bahwa kebijakan Kepala Inspektorat Pamekasan dalam menerima pelimpahan kasus yang sudah memasuki tahap penyidikan tolol.
“Sampean tolol menerima pelimpahan kasus ini. Padahal dalam undang-undang sudah jelas,” kata Abdus Salam.
Menurutnya, Inspektorat Pamekasan terlambat dalam menangani kasus dugaan korupsi Mobil Sigap yang menelan anggaran mencapai Rp 38 miliar.
Harusnya, kata dia, Inspektorat bukan malah menerima pelimpahan kasus dari kejaksaan, melainkan mengawasi sedari awal penganggaran.
“Bukan malah menerima pelimpahan kasus dari kejaksaan. Ini sudah jelas menciderai proses hukum,” terangnya.
Baca Juga : Viral Bupati Pamekasan Foto Bareng Cewek Tanpa Gunakan Masker
Selain itu, koordinator lapangan (Korlap) Aksi, Zaini Wer Wer, sangat kecewa dengan penjelasan kepala inspektorat karena tidak melalukan audit sebagaimana yang diminta teman-teman demonstran.
Demonstran juga sempat bakar ban bekas di hadapan kantor inspektorat sebagai bentuk kekecewaannya, akan tetapi seketika itu dimatikan oleh aparat kepolisian setempat.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Pamekasan, Moh Alwi, menjelaskan bahwa dirinya tidak langsung menerima pelimpahan kasus dari Kejari Pamekasan.
Akan tetapi, kata dia, kejaksaan menyerahkan kasus Mobil Sigap kepada Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, yang kemudian Bupati melimpahkan ke Inspektorat.
“Tidak langsung ke Inspektorat, jadi dari pak bupati kemudian diserahkan ke Inspektorat,” kata Moh Alwi di depan masa aksi.
Ia menerangkan bahwa dirinya berhak melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi Mobil Sigap dikarenakan telah menerima surat dari kejaksaan.
“Atas surat dari kejaksaan tersebut, kami kan juga pengawas, Sehingga, kami berhak menerima pelimpahan kasus Mobil Sigap dari Kejaksaan,” terangnya. (fid/adi/ed2)