Hukum & Kriminal
Usai Dilantik, Kasi Pidsus Kejaksaan Pasang Target, Bakal ada Tersangka Dugaan Korupsi
Memontum Sumenep – Kasi Pidsus Kejari Sumenep, Dony S. Kusuma yang baru saja dilantik ini tidak akan main-main dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi. Kasi Pidsus Kejari Sumenep Dony S. Kusuma ini langsung pasang target.
Tak main-main, targetnya bakal ada perkara korupsi yang dinaikkan ke tahap penyidikan. Tentang siapa yang bakal jadi tersangka korupsi, Dony masih belum buka suara. Hanya saja dari rencana itu, hasil sharingnya mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi yang bakal masuk ke penyidikan.
Mantan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut, Kalimantan Selatan itu menambahkan, mengemban amanat kepercayaan oleh pimpinan sebagai Kasi Pidsus Kejari Sumenep ini sebagai tugas perdana di bidang Pidana Khusus (Pidsus), namun itu tidak menyurutkan nyalinya dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Pulau Kangean Tak Merata Tersentuh Listrik, Formaka Luapkan Aspirasi ke DPRD Sumenep
Lantaran tugas yang cukup menantang karena menangani perkara korupsi yang masuk kategori Lex Specialis. Pihaknya berencana akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam hal penegakan hukum. Termasuk prestasi yang telah dicapai oleh Kasi Pidsus sebelumnya tetap dilanjutkan.
“Terkait dengan penanganan perkara, kami akan segera berkoordinasi dengan pimpinan, Bapak Kajari, Sumenep. Sebab arahan pimpinan itu sangat penting dalam penetapan rencana dan target,” terang Dony yang juga pernah bertugas di Kejari Pasuruan itu.
Masih menurut Dony, terkait skala prioritas dalam penanganan perkara berdasarkan hasil koordinasi dengan Kasi Pidsus Kejari sebelumnya untuk tahun ini rencana bakal menaikkan satu perkara korupsi.
Namun sayangnya Dony masih merahasiakan perkara dugaan tindak pidana korupsi apa yang bakal dinaikkan perkaranya ke tingkat penyidikan.
Meski demikian hasil koordinasi perkara yang ditangani di bidang pidsus Kejari memang tidak ada tunggakan kasus atau perkara. Karena sekarang itu ada reward and punishment dari pimpinan. Oleh karena itu, secepatnya dalam tahun ini ada perkara yang bisa naik ke penyidikan sesuai arahan pimpinan tentunya.
“Komitmen kami dalam menangani perkara korupsi akan menjalankan hal-hal yang berkaitan dengan penindakan tindak pidana korupsi sepanjang sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan yang berlaku. Apalagi kasus ini masuk perkara khusus (Lex Specialis Derogat Legi Generalis). Bahwa aturan hukum yang khusus akan mengenyampingkan perkara umum,” ujarnya.
Dalam mencegah dan mempercepat penanganan tindak pidana korupsi, kata dia, program bidang pidsus tentunya kedepan akan berkoordinasi dengan para pejabat, NGO dan masyarakat sipil. Baik berupa penggalian data maupun fakta-fakta yang berpotensi terjadinya kerugian Negara di dalamnya. Nantinya akan dikaji dan didalami perkara itu.
“Jika dalam proses penyelidikan perkara itu ada bukti permulaan atau dalam pengumpulan data bahan keterangan (Puldatabaket) terindikasi adanya kerugian Negara, tentu akan kita lakukan penindakan mulai penyelidikan hingga ke tahap penyidikan guna menemukan adanya tersangka dalam kasus itu,” tegasnya.
Pemberantasan korupsi ini lebih kepada pemberian sanksi pidana, penjara atau prioritas pengembalian keuangan Negara? Berdasarkan Undang-Undang Tipikor tertuang dalam pasal 6, pengembalian kerugian keuangan Negara itu tidak lantas menghapuskan pidananya.
Hanya saja, sambungnya, karena institusi Kejaksaan ada kerjasama dengan Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), maka pihaknya memberikan waktu pada APIP untuk menanganinya. JIka dalam penanganan oleh APIP dalam perkara itu ada kerugian Negara tidak dikembalikan maka akan diproses secara hukum. (edo/ed2)