Hukum & Kriminal
Kejaksaan Incar Pengiriman Buku-Buku Berbahaya di Kantor Pos Kota Malang
Memontum Kota Malang – Kejaksaan Negeri Malang saat ini sudah memiliki pos perwakilan di Kantor Pos Pusat Di Kota Malang. Salah satu tupoksinya yakni mengawasi pengiriman barang-barang cetakan melalui Kantor Pos.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang, Yusuf Hadiyanto saat bertemu Memontum.com mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pembukaan pos perwakilan Kejaksaan Kota Malang di Kantor Pos Kota Malang.
Baca juga:
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
“Kami melakuka pengwasan pada barang cetakan yang dikirim melalui kantor pos. Jadi di Kantor Pos ada petugas kejaksaan yang berjaga disana,” ujar Yusuf, Kamis (15/4/2021) siang.
Yakni mengincar barang-barang cetakan yang dianggap membahayakan dan terlarang. “Nanti ada petugas yang melakukan pengecekan disana. Sehingga petugas kantor pos tidak susah-susah lagi datang ke sini (Kejaksaan Negeri Kota Malang. red). Jadi petugas bisa langsung melakukan pengecekan bahwa isi buku. Apakah merupakan buku yang melanggar hukum atau tidak,” ujar Yusuf.
Diantaranya yang masuk dalam pemeriksaan adalah pengiriman media cetak, majalah dan buku jika ada yang tidak sesuai dengan norma-norma.
“Jadi kami memiliki kewenangan untuk memeriksa. Jika ada buku pengiriman yang terlihat ganjil akan kami periksa. Nantinya jika didapati buku yang melanggar hukum, kami akan koordinasi dengan pihak PT Pos sehingga nantinya bisa ditindaklanjuti dengan cepat,” ujar Yusuf.
Tentunya hal itu sesuai Pasal 30 ayat (3) huruf c UU No 16 Tahun 2004, menyatakan bahwa Kejaksaan melaksanakan kegiatan dalam pengawasan peredaran barang cetakan.
“Dalam Pasal 69 ayat (3) menyebutkan bahwa Kejaksaan turut melakukan pengawasan terhadap substansi buku untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman umum,” ujar Yusuf. (gie)