Hukum & Kriminal
Kejaksaan Incar Pengiriman Buku-Buku Berbahaya di Kantor Pos Kota Malang

Memontum Kota Malang – Kejaksaan Negeri Malang saat ini sudah memiliki pos perwakilan di Kantor Pos Pusat Di Kota Malang. Salah satu tupoksinya yakni mengawasi pengiriman barang-barang cetakan melalui Kantor Pos.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang, Yusuf Hadiyanto saat bertemu Memontum.com mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pembukaan pos perwakilan Kejaksaan Kota Malang di Kantor Pos Kota Malang.
Baca juga:
- Polemik Perizinan Aston, DPRD Kota Malang Sebut Keputusan Final Dijadwalkan Pekan Depan
- Bupati Banyuwangi Pantau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat
- Temukan Batu Batolit yang Diduga Watu Dakon, Disparbud Kabupaten Malang Sebut Perlu Kajian
- Pelantikan 8 JPTP Kota Malang Tunggu Keputusan Wali Kota, BKPSDM Sebut Nama Sudah Masuk Boks Talenta
- Perkuat Lumbung Pangan Jatim, Sektor Pertanian Kabupaten Jember Semakin Produktif
“Kami melakuka pengwasan pada barang cetakan yang dikirim melalui kantor pos. Jadi di Kantor Pos ada petugas kejaksaan yang berjaga disana,” ujar Yusuf, Kamis (15/4/2021) siang.
Yakni mengincar barang-barang cetakan yang dianggap membahayakan dan terlarang. “Nanti ada petugas yang melakukan pengecekan disana. Sehingga petugas kantor pos tidak susah-susah lagi datang ke sini (Kejaksaan Negeri Kota Malang. red). Jadi petugas bisa langsung melakukan pengecekan bahwa isi buku. Apakah merupakan buku yang melanggar hukum atau tidak,” ujar Yusuf.
Diantaranya yang masuk dalam pemeriksaan adalah pengiriman media cetak, majalah dan buku jika ada yang tidak sesuai dengan norma-norma.
“Jadi kami memiliki kewenangan untuk memeriksa. Jika ada buku pengiriman yang terlihat ganjil akan kami periksa. Nantinya jika didapati buku yang melanggar hukum, kami akan koordinasi dengan pihak PT Pos sehingga nantinya bisa ditindaklanjuti dengan cepat,” ujar Yusuf.
Tentunya hal itu sesuai Pasal 30 ayat (3) huruf c UU No 16 Tahun 2004, menyatakan bahwa Kejaksaan melaksanakan kegiatan dalam pengawasan peredaran barang cetakan.
“Dalam Pasal 69 ayat (3) menyebutkan bahwa Kejaksaan turut melakukan pengawasan terhadap substansi buku untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman umum,” ujar Yusuf. (gie)
















