Lumajang
Dugaan Pungli PTSL Lumajang, Kades Tempeh Tengah Dipanggil Kejaksaan
Memontum Lumajang – Kepala Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang, Elok Hariningsih, dikabarkan berurusan dengan Kejaksaan Negeri Lumajang. Kabar itu, berkaitan dengan dugaan pungli pada pelaksanaan Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ) tahun anggaran 2020. Bahkan, diperoleh informasi bahwa petinggi desa di wilayah sektor Selatan Kabupaten Lumajang itu, sudah dipanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Guna memastikan kebenaran kabar tersebut, Elok Hariningsih, pun dicoba konfirmasi di Balai Desa, Kamis (15/04). Namun, usaha itu gagal bertemu Kades, karena saat itu yang bersangkutan sedang tidak berada ditempat.
Ditemui Sekretaris Desa, Muhammad Mansur Syah, menjelaskan bahwa kabar kepastian itu, jika benar adanya. Menurutnya, penarikan biaya PTSL sebesar Rp 400 ribu pada tiap pemohon, diduga menjadi sumber permasalahan.
“Ada yang melapor dan menurutnya ada pungli atau gratifikasi terkait pembiayaan PTSL di Tempeh Tengah,” kata Mansur.
Baca Juga:
- Lagi..Kawanan Maling Lumajang Bobol Kandang Milik Warga Kedungjajang dan Sikat Dua Ekor Sapi
- Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah ke Musholla di Depan Rumah Mantan Bupati Lumajang Dilidik Polres
- Dekatkan Sejarah dan Budaya ke Generasi Muda, Museum Daerah Lumajang Ajak Jelajah Candi
Ditanya berapa biaya yang dibebankan pada pemohon PTSL di desanya, Mansur menjawab Rp 400 ribu pada 500 pemohon di tahun 2020. Masih kata Mansur, sampai saat ini ditahun 2021, dari keseluruhan pemohon kala itu belum rampung total, ada sisa sekira 20 persen yang belum selesai.
“Menurut sosialisai dari Kejaksaan, dari Polres juga pihak BPN dan BPRD waktu datang ke desa, sudah sempat saya pertanyakan. Karena di SKB 3 Menteri untuk Jawa-Bali, biayanya Rp 150 ribu. Namun, pertimbangan beliau – beliau informasinya di poin berapa itu mengacu apabila ada anggaran yang tidak bisa dibiayai pihak BPN, maka Gubernur atau Bupati boleh menerbitkan aturan, Pergub atau Perbup dan Perbup itu yang dibuat acuan,” imbuh Mansur.
Terkait pemanggilan oleh pihak Kejaksaan, Mansur mengaku jika dirinya turut serta. “Ada pengaduan dari masyarakat. Sehingga Kejaksaan menyikapi dan sementara ini yang dipanggil saya dan Kepala Desa. Sekitar 2 jam, saya disana. Belum ada informasi apakah kami akan dipanggil lagi atau tidak. Namun, kemarin beliau (Kades, red) berpesan seandainya butuh untuk dimintai keterangan lagi, intinya siap,” paparnya.
Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi program PTSL dikenakan biaya sebesar Rp 150 ribu.
Berbeda dengan hasil penelusuran awak media di Desa Tempeh Tengah, memberlakukan tarif Rp 400 ribu dengan rincian sebagai berikut. Materi untuk bidang sejumlah 4 lembar @ Rp 7 ribu dengan total Rp 28 ribu. Pengadaan dan pemasangan patok 4 buah @ Rp 25 ribu dengan total Rp 100 ribu. Pengadaan dokumen Rp 10 ribu. Operasional pra pengukuran Rp 100 ribu. Operasional pendaftaran Rp 25 ribu. Konsumsi pengukuran Rp 28 ribu.
Lalu rincian lainnya, yakni Pengerjaan administrasi Rp 50 ribu. Transportasi petugas Rp 40 ribu dan Penyelesaian tapal batas Rp 19 ribu.
Sejumlah rincian tersebut diperoleh dari lembar kuitansi yang diterima warga atau pemohon dan ditanda tangani Elok Hariningsih selaku Kades. (adi/sit)