SEKITAR KITA
Dua Orang Karyawan Terpapar Covid-19, PN Malang Kembali Lockdown
Memontum Kota Malang – Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang Jl A Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Senin (19/4/2021) melaksanakan lockdown selama tiga hari. Yakni mulai Senin 19 April hingga Rabu 21 April 2021.
Hal itu dikarenakan 2 karyawan PN Malang terpapar Covid-19. Ini adalah kedua kalinya, dikarenakan pada 15 Desember 2020, PN Malang sudah pernah melakukan lockdown.
Baca juga:
- Pemkab Lumajang dan Probolinggo Sepakat Terapkan Pengelolaan Wisata Kedepankan Alam dan Budaya di TNBTS
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
Untuk Lockdown kali ini petugas PN Malang telah memasang pemberitahuan di pintu gerbang. Jika dilihat dari pengumuman itu, bisa jadi lockdown tidak hanya selama tiga hari. Sebab tertera tulisan: ‘Pengadilan Negeri Malang sementara waktu sejak hari Senin 19 April 2021 hingga 21 April 2021, atau ditentukan kemudian tidak dapat melaksanakan sidang maupun pelayan lain secara tatap muka/ langsung’.
Humas PN Malang Djuanto saat dikonfirmasi wartawan pada Senin siang membenarkan adanya lockdown tersebut. “Lockdown selama 3 hari mulai Senin, Selasa hingga Rabu. Dikarenakan ada 2 karyawan terpapar Covid-19,” ujar Djuanto. Apakah kedua karyawan tersebut sudah melaksanakan vaksin atau tidak, masih akan dilakukan pengecekan.
Sidang tatap muka memang ditiadakan, namun masyarakat pengguna jasa PN masih bisa melakukan banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali serta perpanjangan penahanan, sidang pidana pembacaan putusan secata teleconference dan perdata E – litigasi.
Untuk layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP, dijalankan melalui PTSP online. Itu dapat diakses di website PN Malang. (gie)