Hukum & Kriminal
Banding Sengketa Agunan BNI-KPKNL Kandas di PT Surabaya
Memontum Pamekasan – Setelah memenangkan perkara agunan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya 2020 lalu, keluarga Mulyadi pemilik Agunan sertifikat hak milik (SHM) memenangi banding yang diajukan tiga tergugat. Sidang banding yang digelar di Pengadilan Tinggi Surabaya itu sekaligus menguatkan putusan sebelumnya.
Putusan sebelumnya berupa, tiga tergugat diputus hakim Pengadilan Surabaya melawan hukum. Tiga lembaga yang didugat dan kalah di PN Surabaya itu adalah BNI Graha Pangeran Surabaya, Kantor Pelayanan Kekayaan Negera dan Lelang (KPKNL) dan MBPru selaku kantor jasa penilai publik. Rinciannya, BNI sebagai tergugat pertama, MBPru sebagai terguguat kedua dan KPKNL sebagai turut tergugat.
Baca juga:
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
Dalam rilis yang diterima wartawan, pokok perkaranya berbunyi mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Rilis itu menyatakan penunjukan dan hasil penilaian Sisco KJP Satria Iskandar Setiawan dan rekan yang ditugaskan oleh CV Nirmala Karya (Keluarga Mulyadi) pada tanggal 20 Mei 2019 adalah sah dan berkekuatan hukum.
“Menyatakan tindakan tergugat satu (BNI) yang telah memberikan surat perintah kerja nomor: wsy/5/3/598, keperluan lelang kepada tergugat dua, pada tanggal 8 Mei 2019 adalah tidak sah. Dan, tidak mempunyai kekuatan hukum,” bunyi rilis tersebut.
Masih dalam rilis tersebut, hakim menyatakan bahwa perbuatan tergugat satu yang melanggar persetujuan perubahan perjanjian kredit nomor: (2) GPC/2016/266 tanggal 31 Juli 2018 dan perbuatan tergugat dua yang melanggar ketentuan petunjuk teknis penilaian untuk tujuan lelang. “Hal tersebut sebagai perbuatan melawan hukum,” bunyinya lagi.
Rilis yang diterima wartawan dikuatkan dengan putusan terbaru Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Dalam amar putusan banding terbaru tersebut berbunyi menerima permohonan banding dan kuasa hukum pembanding (Keluarga Mulyadi).
Amar putusan banding itu juga menguatkan putusan PN Surabaya. Isinya, menguatkan putusan pengadilan Negeri Surabaya tanggal 12 Januari 2021 Nomor 315/Pdt.G/2020/PN Surabaya yang dimohonkan banding tersebut.
Kuasa Hukum CV Nirmala Karya (Keluarga Mulyadi) Taufiqurrahman mengatakan, kemenangan kreditur melawan bank Milik Negara itu merupakan pertama kali di Indonesia. Kemenangan keluarga Mulyadi atas KPKNL juga secara tidak langsung tamparan kepada negara.
“Dan yang berhasil mengalahkan bank besar seperti BNI dan KPKNL ini adalah debitur asal Sumenep. Saudara Mulyadi. Kebesaran nama Bank BNI tidak sebesar yang kami bayangkan,” ujarnya.
Staf bagian Informasi KPKNL Dian Novianto mengiyakan bahwasanya BNI Graha Pangeran Surabaya dan KPKNL kalah dalam perkara agunan tersebut. Saat ini KPKNL menerima kekalahan dalam kasus tersebut. “BNI (Graha Pangeran Suabaya, Red) banding. KPKNL? Tergantung nanti,” ujarnya.
Mantan Remidial Recovery (RR) BNI Cabang Graha Pangeran Surabaya Arif Sugiarto hingga berita ini ditulis belum memberikan keterangan. Whatsapp wartawan belum ada balasan.
Sekedar diketahui kasus ini bermula sejumlah sertifikat hak milik (SHM) atas nama CV Nirmala Karya (Keluarga Mulyadi) diagungkan ke BNI Graha Pangeran Surabaya. Sedikitnya ada lima SHM yang diagungkan.
SHM tersebut antara lain: sebidang tanah berikut rumah yang berdiri diatasnya, Yang terletak di perumahan pondok indah blok D nomor 12 Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, total tanah seluas 120 M2 sesuai SHM nomor 691 tanggal 01/05/1986. Selengkapnya lihat tabel
Lima jenis tanah tersebut dijaminkan kepada PT Bank BNI Cabang Graha Pangeran Surabaya.
Namun, Mulyadi tidak terima, karena dia mengklaim sudah membayar angsuran sebagaimana aturan yang berlaku. Mulyadi menuding apraisal yang dilakukan BNI tidak independen dan asal-asalan. Nilai tanah yang dilakukan apraisal yang ditunjuk BNI yakni MBPru semakin berkurang. Padahal, tanah semakin tahun akan semakin mahal dan bertambah. Karena alasan itu, Keluarga Mulyadi menggugat karena berdasarkan hitungan apraisal independen ada kelebihan uang miliaran. (adi/ed2)