Kabupaten Malang

Polemik Pasar Tandingan Poncokusumo, Disperindag Minta Pol PP Segera Bertindak

Diterbitkan

-

Polemik Pasar Tandingan Poncokusumo, Disperindag Minta Pol PP Segera Bertindak

Memontum Kota Malang — Pembiaran bangunan liar atau pasar tandingan yang terletak bersebelahan dengan pasar rakyat Pemerintah Kabupaten Malang UPT Poncokusumo, semakin hari kian meresahkan sejumlah pedagang sekitar. Pasalnya, selain terjadi ketidak nyamanan antar pedagang, sejumlah los/lapak yang baru dibangun pemerintah dilantai II itu sampai hari ini tidak berfungsi.

Ir Dhiyah Desianti P MMA, Kabid Pengelolaan Pasar dan PKL Disperindag Kabupaten Malang dalam pers rilisnya memaparkan bangunan permanen berupa 14 bedak dan 24 los sejak tanggal 14 Oktober 2014 lalu, diketahui milik Muslik seorang oknum ASN jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. Pembangunan tersebut ternyata telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2012 tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional serta penataan dan pengendalian pusat perbelanjaan dan toko modern, sesuai pasal 15 ayat C, dimana toko tersebut tidak boleh berjarak kurang dari 1500 meter dengan pasar tradisional.

Hal itu perlu peninjauan kembali, karena selain tidak dilengkapi surat ijin IMB dan gangguan HO, pada bagian belakang bangunan tersebut dilakukan pengecoran jembatan seluas 2 x 1,5 meter persegi di atas aliran sungai irigasi. Kondisi itu sangat mengganggu akses jalan menuju pasar setempat.

Dengan perda tersebut, Muslik selaku seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sampai hari ini masih tercatat sebagai ASN aktif di Puskesmas Tumpang ini, telah melanggar peraturan pengairan, IMB, HO dan IPPT. Terkait dengan permasalahan tersebut, pihak Disperindag sudah berkoordinasi dengan pihak OPD terkait, seperti Dinas Pengairan, Perijinan, DPKPCK dan Satpol P. Namun sampai hari ini belum ada respon.

Advertisement

“Permasalahan itu bukan ranah kami, tetapi wewenang Satpol PP untuk melakukan penertiban,” ujar Dhiyah, Rabu (21/12/2017) kemarin. (sur/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas