Hukum & Kriminal
Tersangka Pembunuhan Bocah Yatim Tidak Dijerat Pasal Berlapis
Memontum Sumenep – Penetapan pasal yang dikenakan kepada tersangka dugaan pembunuhan bocah Selvi Nur Indah Sari terus menjadi sorotan publik. Pasalnya, peristiwa pembunuhan lantaran diduga ada motif perencanaan karena berlatar dendam asmara (perselingkuhan). Namun, Polres Sumenep hanya memberikan penetapan pasal perlindungan anak.
Baca Juga:
- Pemkab Sumenep Kemas Pameran Pembangunan Dalam Madura Night Vaganza
- Gunakan Energi Bersih REC, Pemkab Sumenep Nota Kesepahaman dengan PLN
- Cari 15 Orang ABK Kapal Putra Sumber Mas, Basarnas Kerahkan Dua Kapal di Perairan Sumenep
- Tingkatkan Promosi dan Kunjungan Wisata Sumenep, Bupati Fauzi Koordinasi dengan Pengelola Destinasi
Pengusutan dan penyidikan kasus itu, polisi dinilai kurang tepat dan tidak fair. Seperti disampaikan ketua Majelis Pemuda Revolusi (MPR) Madura Raya, Nofal. Dia sangat menyayangkan penetapan tersangka dengan hanya menjerat pasal perlindungan anak. Sebab, peristiwa tersebut tidak hanya semata dalam satu kasus.
“Tersangka seharusnya dikenakan pasal berlapis, pada 328 KUHP tentang penculikan anak di bawah umur, pasal 368 KUHP tentang perampasan harta benda, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan pasal 76C UU 35 tahun 2014 tentang penganiayaan anak di bawah umur,” pinta Noval, Kamis (06/05).
Dia berharap oknum polisi mengkaji ulang terhadap penetapan tersangka dengan hanya dijerat Undang-Undang perlindungan anak. “Ya, seperti itulah. Kami harap polisi mengkaji ulang terkait penetapan pasalnya. Sebab hal itu melukai keadilan dan perikemanusiaan,” jelasnya.
Hal senada diungkapkan mahasiswi IAIN Madura, Pamekasan Uswatun Hasanah. Dia merasa ada kejanggalan atas penetapan pasal tersebut. Pihaknya tidak mau berkomentar banyak, hanya saja dalam dirinya timbul pertanyaan besar.
“Saya ingin tanya kenapa tersangka kok tidak dijerat pasal berlapis? UU Perlindungan anak sekaligus KUHP pembunuhan,” terang aktivis organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Faried Yusuf, mengatakan laporan tersebut sudah dalam satu rangkaian dan tidak bisa dipisahkan. Beda halnya dengan peristiwa yang laporannya terpisah. Penetapan pasal atas kasus tersebut sudah yang paling tinggi ancaman hukumannya.
“Itu kan terjadi dalam satu rangkaian kasus. Lain lagi kalau hari ini dicuri, terus besok lagi dibunuh, itu dua kasus yang dilaporkan. Lah terus yang ini laporannya satu rangkaian, bagaimana mau dipisah-pisahkan,” jelasnya.
Menurut Faried, dari hasil pemeriksaan tersebut tidak ada unsur perencanaan pembunuhan. Sebab, kejadian tersebut dilakukan dengan serta merta. Tersangka tidak merencanakan hari atau alatnya. “Kalau perencanaan itu kan semuanya dipersiapkan, alatnya atau harinya semua disiapkan. Tidak serta merta,” jelas Kasat Reskrim Polres Sumenep. (dan/edo/ed2)