SEKITAR KITA
Kemenag Kota Malang Himbau Tak Perlu Gelar Takbir Keliling
Memontum Kota Malang – Berbagai macam kegiatan untuk menyambut Idul Fitri, sudah menjadi suatu hal yang paling ditunggu-tunggu oleh umat Islam. Salah satunya, mengisi malam Idul Fitri dengan menggelar tradisi takbir keliling.
Hanya saja, karena dalam kondisi pandemi Covid-19, Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kota Malang, Muhtar Hazawawi, pun menghimbau warga untuk tidak melakukan kegiatan takbir keliling tersebut.
Baca juga:
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
“Kemenag menghimbau, untuk masa pandemi ini, tidak melaksanakan takbir keliling. Ini untuk menghindari potensi kerumunan massa,” ungkapnya, Rabu (12/05) tadi.
Pria yang akrab disapa Muhtar itu menambahkan, takbir di rumah masing-masing, juga lebih baik untuk dilakukan pada masa pandemi ini. “Sudah, lebih baik takbir di rumah dengan khusyuk. Lalu silaturahmi juga, secara daring dari rumah saja kan asyik,” tambahnya.
Menjaga tali persaudaraan sambil bermaaf-maafan secara virtual, dikatakan Muhtar, juga sebagai bentuk dukungan atas kebijakan pemerintah. Di mana, Pemerintah Pusat maupun Daerah, sudah gencar menegaskan pelarangan mudik sejak 6 Mei 2021 lalu.
“Tetap patuhi dan dukung pemerintah dalam larangan mudik. Tradisi mudik bisa ditunda setelah semuanya kembali normal,” jelasnya.
Sementara itu, tidak lupa dirinya mengingatkan ketaatan terhadap protokol kesehatan (Prokes), saat umat Islam menjalankan Sholat Ied, Kamis (13/05) besok.
“Berdasarkan SE Kemenag, kami menganjurkan hanya 50 persen dengan jarak yang aman, pakai masker dan wajib cuci tangan. Upayakan Sholat Idul Fitri di sekitar rumahnya masing-masing, agar tidak berkerumun,” tegasnya.
Baginya, dengan mematuhi kebijakan pemerintah dan sadar akan Prokes, sudah mencerminkan ajaran agama. Pasalnya, fungsi menyelamatkan adalah ajaran dari agama manapun.
“Kemenag hanya sebatas menghimbau. Jika ada pelarangan, yang akan menindak adalah aparat penegak hukum, seperti kepolisian. Namun, kami harap warga bisa mematuhi. Sehingga kita semua terselamatkan dari penularan virus Covid-19,” paparnya. (mus/sit)