Hukum & Kriminal
Polres Jember Tetapkan Empat Tersangka Pelanggar Prokes, Tiga Diantaranya Aktifis Pembela Kyai Muqit
Memontum Jember – Aksi ratusan massa pendukung Kiai Muqit (mantan Wakil Bupati Jember) pada 22 Desember 2020 lalu, menyisakan perkara hukum. Masalahnya, saat aksi ribuan orang yang berunjuk rasa di Alun-alun Kabupaten Jember, atau yang terpancing dengan isu bahwa saat itu Faida (mantan Bupati Jember) mengancam akan mempidanakan Wabupnya sendiri KH Abdul Muqit Arief, melakukan aksi di masa pandemi Covid-19.
Polres Jember, pun akhirnya melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan protokol kesehatan (Prokes). Hingga akhirnya, menetapkan tiga orang aktivis pendukung Kyai Muqit, sebagai tersangka.
Ketiganya, oleh petugas dianggap bertanggung jawab menggerakkan ratusan orang pendukung Kyai Muqit. Ketiga aktifis tersebut, masing-masing berinisial JM, MIT dan MFR.
Baca juga:
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
Ketiganya sendiri, setelah melalui beberapa kali pemeriksaan, akhirnya dijerat dengan UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Pencegahan Penyakit Menular. Pernyataan ini, disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna.
“Sudah di P21 oleh kejaksaan. Sehingga, kami langsung limpahkan untuk barang bukti,” papar Komang.
Ancaman hukumannya, ujar Kasatreskrim, satu tahun. Karena ancamannya di bawah lima tahun, maka tidak kami tahan. “Sebaliknya, hanya wajib lapor,” ujar Kasat Reskrim Polres Jember saat jumpa pers yang digelar di Mapolres Jember, Selasa (25/05) tadi.
Komang menegaskan, pihak Polres Jember, sebenarnya telah meminta penggerak demonstrasi untuk membatalkan aksinya turun jalan dengan melibatkan massa yang besar. Alasannya, tentu masih dalam masa pandemi yang belum berakhir.
“Meski polisi sudah mengirimkan surat untuk meminta pembatalan, tetapi para Korlap tetap melanjutkan demo. Sehingga, kami lakukan penyelidikan dan penyidikan,” tutur Komang.
Pelanggaran protokol kesehatan pada aksi unjuk rasa melawan Faida, adalah salah satu kasus dari enam kasus pelanggaran prokes yang saat ini ditangani oleh Satreskrim Polres Jember. Namun, tidak semua kasus ada tersangkanya. Hanya dua kasus yang sudah ada tersangkanya. Kasus demo terhadap Bupati Faida (kala itu, red) dan acara haul ulama di Tanggul pada Januari 2021.
Pada kasus terakhir, Satreskrim Polres Jember menetapkan satu orang tersangka. Dengan demikian, total ada 4 tersangka dari enam kasus yang ditangani Polres Jember. (rio/sit)