Probolinggo
BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pelaku UMKM Miliki Jaminan Sosial
Memontum Probolinggo – Badan Penyelenggara Jamian Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melaksanakan sosialisasi Kepada Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kabupaten/Kota Probolinggo di Rest Area Tongas Jalan Raya Tongas Kabupaten Probolinggo, Selasa (08/06).
Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Kepala BPJS Probolinggo Raya, Rafiul Mashudi dan didampingi oleh Ketua Kelompok UMKM Kabupaten Probolinggo, Rafi Rahadian, sekaligus sebagai pemilik Pusat Oleh-oleh Dewi Rengganis.
Baca Juga:
- Pj Bupati Ugas Buka Jumbara PMR XVII PMI Kabupaten Probolinggo
- Pj Bupati Probolinggo Monev Progres Pembangunan Infrastuktur mulai Irigasi, Gedung dan Jalan
- Kemenkominfo Gelar Diskusi Literasi Digital di PP Nurul Jadid Paiton dengan Hadirkan Dewi Hajar
Dihadiri oleh 90 pelaku UMKM yang berasal dari beberapa kecamatan baik Kota/Kabupaten Probolinggo. Menurut Rafiul, banyak masyarakat yang bekerja di sektor mikro tidak memiliki jaminan sosial.
“Program BPJS Ketenagakerjaan sangat penting karena menyangkut perlindungan terhadap tenaga kerja atas kegiatan usaha yang mereka lakukan yang memiliki resiko terutama kecelakaan kerja dan kematian. Apalagi dengan adanya infrastruktur jalan tol yang semakin mempermudah wisatawan pergi ke tempat wisata yang ada di Kabupaten Probolinggo. Hendaknya para pelaku UMKM lebih kreatif dan meningkatkan produktivitas agar bisa merebut peluang pasar,” jelasnya.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 mengamanatkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Indonesia yang mengcover tenaga kerja formal, informal dan jasa konstruksi dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
Rafiul juga menyatakan Dalam hal usaha mikro, diperbolehkan untuk memilih 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing masing.
Manfaat yang didapat adalah biaya perobatan sampai dengan sembuh sesuai indikasi medis, biaya pengangkutan, sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, santunan kematian berikut uang kubur.
“Tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja bisa memanfaatkan Trauma Center (TC) yaitu Rumah Sakit dan Klinik yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dengan menunjukkan kartu peserta,” jelasnya.
Rafiul menambahkan, “Dengan biaya yang terjangkau ini kami berharap semua masyarakat pelaku UMKM di Kabupaten/Kota menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Begitu juga dengan perizinan yang mereka butuhkan hendaknya dapat dipermudah oleh pemerintah daerah.
“Kami ingin membantu para pengusaha kecil fokus pada usahanya, fokus pada produksi dan pemasaran agar usaha mereka semakin maju. Jika terjadi resiko kecelakaan kerja dan kematian biar BPJS Ketenagakerjaan yang akan menanganinya,” katanya. Sementara itu pemilik Pusat Oleh-Oleh Dewi Rengganis, Rafi Rahadian menambahkan, Alhamdulillah teman-teman para UMKM ini sangat kompak. Buktinya mereka kami ajak kesini ya semuanya hadir. Kami menawarkan program BPJS kepda mereka agar semuanya bisa terlindungi. Hingga saat ini kami sudah bermitra dengan para UMKM berjumlah 90 orang,” jelasnya. (geo/ed2)