Berita Nasional
Menkeu Hadiri Sidang Lanjutan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Formil dan Materiil UU Cipta Kerja
Memontum Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menghadiri secara daring Lanjutan Sidang Mahkamah Konstitusi Sidang Perkara Nomor 91, 103, 105, 107/PUU-XVIII/2020, 4, 6/PUU-XIX/2021 Mahkamah Konstitusi RI dengan agenda Mendengarkan Keterangan DPR dan Presiden atas Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945, Kamis (17/06) tadi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjadi perwakilan pemerintah yang membacakan keterangan pendahuluan atau opening statement presiden atas permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Baca Juga:
- Antisipasi Keramaian Penumpang saat Pelantikan Presiden, PT KAI Commuter Perbanyak Toilet dan Kipas Kabut
- Presiden dan Wapres Gelar Jamuan Santap Siang bersama Sebelum Purna Tugas bersama Menteri dan Lembaga
- Resmikan Bandara Dhoho Kediri, Menko Luhut Sebut Bandara Dhoho Proyek Percontohan Pertama Skema KPBU
“Perkenankanlah kami selaku kuasa Presiden menyampaikan keterangan atas permohonan pengujian formil Undang-Undang Cipta kerja pada kesempatan ini yang akan kami sampaikan secara lisan adalah produk-produk atau ringkasan keterangan Presiden yang merupakan satu kesatuan yang utuh tidak terpisahkan dari keterangan Presiden yang lengkap dan menyeluruh yang kami sampaikan dalam bentuk tertulis,” jelas Menko Perekonomian mengawali pembacaan keterangan.
Pemerintah memahami, bahwa penilaian atas legal standing merupakan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi. Memperhatikan dalil-dalil para pemohon yang merasa dilanggar hak konstitusi dengan Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah menyampaikan, bahwa penerbitan Undang-Undang Cipta Kerja justru dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepastian hukum dan pemenuhan hak-hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, berserikat dan berkumpul.
“Sebagaimana dijamin dalam ketentuan pasal 27 ayat 2, pasal 28, Pasal 28c Ayat 2, pasal 28d ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa para pemohon sama sekali tidak terhalang-halangi dalam melaksanakan aktivitas maupun kegiatannya yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja,” jelas Menko Perekonomian.
Upaya Indonesia untuk keluar dari middle income trap, serta upaya dalam mengatasi tantangan dan hambatan penciptaan lapangan kerja memerlukan basis regulasi yang kuat dalam bentuk undang-undang. Ditambah lagi, diperlukan adanya perubahan dan penyempurnaan berbagai undang-undang yang ada terkait dengan penciptaan lapangan kerja. Perubahan undang-undang tersebut, tidak dapat dilakukan melalui cara konvensional dengan cara mengubah satu persatu undang-undang. Diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam berbagai undang-undang dalam satu undang-undang yang komprehensif.
“Untuk itu Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan pada tanggal 20 Oktober 2019 menyampaikan antara lain, menyederhanakan segala bentuk kendala regulasi dan mengajak DPR untuk menerbitkan Undang-Undang Cipta kerja yang akan menjadi Omnibus Law untuk merevisi beberapa undang-undang yang menghambat penciptaan lapangan kerja dan pengembangan UMKM,” kata Menko Perekonomian.
Penggunaan metode Omnibus Law dalam penyiapan penyusunan RUU Cipta Kerja adalah dengan memperhatikan muatan dan substansi undang-undang yang harus diubah mencapai 78 undang-undang,yang mana harus dilakukan dalam satu kesatuan substansi pengaturan untuk mencapai tujuan Cipta Kerja secara optimal. Adapun penyusunan dan proses pembentukan undang-undang cipta kerja mengikuti dan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Pada kesempatan tersebut selain Menkeu, pihak pemerintah yang hadir di Ruang Rapat Loka Kretagama Kemenko Perekonomian selaku kuasa presiden adalah Bapak Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Bapak Yasonna Laoly Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ibu Ida Fauziah, Menteri Ketenagakerjaan, Bapak Arifin Tasrif Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bapak Muhammad Basuki Hadimuljono Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Bapak Sofyan Djalil Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ibu Siti Nurbaya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Hadir pula Bapak Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan, juga turut hadir melalui video conference Bapak Mohammad Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan dan didampingi oleh penerima kuasa substitusi yaitu saudara Elen Setiadi Staf Ahli Bidang Regulasi Penegakan Hukum di Kantor Kementerian Perekonomian, Saudara Widodo Ekatjahjana Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Bapak Anwar Sanusi Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan dan Bapak Heru Pambudi Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan dan juga pejabat Eselon 1 dari Kementerian/Lembaga terkait yang hadir melalui video conference. (hms/keu/aye/sit)