Kota Malang

Ikuti Arahan Inmendagri, Pemkot Malang Akan Salurkan Bansos pada Warga Terdampak

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Beberapa aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan dimulai pada 03 sampai 20 Juli 2021 cukup ketat. Bahkan menyenggol sektor perekonomian masyarakat menengah ke bawah, seperti pembatasan kegiatan operasional swalayan, toko kelontong, maupun Pedagang Kaki Lima (PKL) hingga pukul 20.00 malam.

Sebagai antisipasi dan solusi dalam menghadapi hal tersebut, Pemerintah Pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 telah mengatur berkaitan dengan bantuan sosial (bansos).

Baca Juga:

“Sehingga ini juga gayung bersambut,” tegas Wali Kota Malang, Sutiaji, Jumat (02/07).

Berdasarkan keterangan pemilik kursi N1 itu, di Kota Malang, bansos yang akan diberikan tak jauh berbeda dengan sebelumnya.

Advertisement

“Seperti yang dulu. Kita sudah punya data yang kemarin tapi akan diverifikasi ulang,” tambahnya.

Ia berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Malang benar-benar mampu hadir di tengah kondisi masyarakat yang terpuruk akibat pandemi.

“Mudah-mudahan nanti juga menjadi empati kita terhadap saudara kita yang lagi terdampak. Karena ini yang diharapkan, adanya kehadiran pemerintah terhadap apa yang dibutuhkan masyarakat Kota Malang,” bebernya.

Untuk sistem dan anggaran, Sutiaji masih belum terlalu gamblang memaparkan.

Advertisement

“Yang pasti sesuai Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021. Masih akan kita bahas lebih lanjut,” ujar Sutiaji.

Seperti diketahui, pada poin ke-delapan Inmendagri yang memuat tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, telah diatur berkaitan dengan bantuan sosial.

Dimana tertulis bahwa Gubernur, Bupati dan Wali Kota agar mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD, apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19 maka:

  1. dilakukan rasionalisasi dan/atau realokasi anggaran dari program/kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran anggaran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial.
  2. tata cara rasionalisasi dan/atau realokasi kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial/jaring pengamanan sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 berpedoman kepada Pasal 4 dan 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Pasal 3 sampai dengan 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  3. Terhadap percepatan penyaluran dan pelaksanaan BLT-Dana Desa (BLT-DD):
  • Bupati/Wali kota untuk melakukan percepatan evaluasi APBDesa bagi Desa yang belum menetapkan Peraturan Desa mengenai APBDesa, pengesahan data KPM oleh pemerintah Daerah, perekaman Data KPM penerima BLT-DD pada Om-SPAN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Kepala Desa untuk melakukan pendataan dan penetapan KPM, dan menindaklanjuti dengan pelaksanaan BLT-DD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diinstruksikan agar melakukan sinkronisasi bantuan sosial yang berasal dari pusat dengan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. (hms/mus/ed2)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas