SEKITAR KITA

Selama PPKM Darurat, Pengunjung dan Pedagang di Alun-Alun Trenggalek Ditertibkan

Diterbitkan

-

Area bermain anak yang ada di dalam Alun-alun Trenggalek masih ramai dikunjungi.

Memontum Trenggalek – Selama PPKM Darurat berlangsung, masing-masing daerah memiliki caranya tersendiri untuk memasifkan kebijakan tersebut. Seperti di Kabupaten Trenggalek, para pengunjung maupun penjual makanan yang ada di seputaran alun-alun terpaksa dibubarkan Satpol PP.

“Sejak hari Sabtu kemarin, kita sudah menjalankan PPKM Darurat sesuai instruksi Presiden maupun Peraturan Bupati. PPKM Darurat ini dilakukan, karena terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang cukup signifikan. Sehingga harus ada sejumlah pembatasan kegiatan yang nantinya angka penyebaran Covid-19 bisa lebih ditekan,” ungkap Kasatpol PP Trenggalek, Triadi Atmono saat dikonfirmasi, Senin (05/07/2021) sore.

Baca juga:

Dijelaskan Triadi, sejak pemberlakuan PPKM Darurat, baik unsur kepolisian, TNI maupun instansi pemerintah terus berupaya menggalakkan sosialisasi soal pembatasan kegiatan kepada masyarakat.

“Kita sudah melakukan himbauan kepada pengunjung maupun pedagang yang ada di seputaran alun-alun Trenggalek untuk tidak berkumpul ataupun berkerumun dalam satu lokasi yang sama,” imbuhnya.

Advertisement

Selain alun-alun, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi di sejumlah fasilitas umum, hingga tempat-tempat wisata.

“Intinya semua ruang publik yang menjadi tempat berkumpul ataupun yang bisa memicu kerumunan, kita lakukan sosialisasi. Agar mereka bisa tetap tinggal dirumah saja selama masa PPKM Darurat,” kata Triadi.

Ditambahkannya, untuk kegiatan proses belajar mengajar, tidak diperbolehkan secara tatap muka. Dan hanya boleh dilakukan secara daring atau online.

“Kemudian bagi pemilik warung, cafe dan resto hanya diperbolehkan melayani pesan antar (take away) saja,” tegasnya.

Advertisement

Mengingat cafe, warung dan juga restoran sering menjadi rujukan masyarakat untuk berkumpul. Maka bagi diwajibkan melayani pembeli dengan pesan antar melalui driver online.

“Sedangkan untuk pusat perbelanjaan juga dibatasi waktunya. Dan hanya boleh buka sampai jam 8 malam,” pungkas Triadi.

Pihaknya berharap selama PPKM Darurat ini berlangsung, masyarakat bisa patuh dan disiplin dengan kebijakan yang ada. Dengan begitu angka penyebaran Covid-19 juga bisa ditekan dan diminimalisir. (mil/syn)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas