Kota Malang

Perubahan Ketiga Aturan PPKM Darurat Atur WFO Sejumlah Sektor

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Aturan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terus mengalami perubahan, terbaru Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun tentang Perubahan Ketiga Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-29 di Wilayah Jawa dan Bali. Seiring dengan hal itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, pun juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 39 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas SE Nomor 35 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid-19.

Perubahan terdapat pada aturan pemberlakuan Work From Office (WFO) bagi sejumlah sektor.

Baca Juga:

“Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan yaitu meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staff. Nah itu hanya untuk bagian yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantorannya hanya boleh masuk 25 persen,” ungkap Wali Kota Sutiaji, Selasa (13/07).

Kemudian sektor lain seperti Pasar Modal, teknologi informasi dan komunikasi, serta perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan maksimal 50 persen staff WFO.

Advertisement

“Sektor teknologi informasi dan komunikasi itu meliputi operator seluler, data center internet, pos, dan media yang terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat,” sambungnya.

Namun untuk industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen hanya di fasilitas produksi atau pabrik. Serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

“Tapi dengan syarat pihak perusahaan harus menunjukkan bukti dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor. Selain itu, perusahaan juga wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI),” tegasnya.

Sektor pemerintahan pun juga diberlakukan penekanan terkait WFO. Dimana sektor pemerintahan yang memberikan layanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staff dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Advertisement

“Memang ada beberapa sektor yang diperbolehkan beroperasi dengan 100 persen jumlah staff WFO tanpa pengecualian. Namun itu hanya sektor kritikal kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat,” jelasnya.

Sedangkan untuk sektor kritikal lain seperti penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan ninuman serta penunjangnya termasuk ternak atau hewan piaraan, pupuk dan Petrokimia, serta semen dan bahan bangunan dapat beroperasi 100 persen maksimal staff. Namun hanya pada fasilitas produksi konstruksi atau pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran diberlakukan maksimal 25 persen staff WFO. “Ketentuan itu juga berlaku bagi sektor kritikal objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar mencangkup listrik, air, serta pengelolaan sampah,” jelas Sutiaji. (hms/mus/ed2)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas