Kota Malang

Perindo Kota Malang Lolos Verifikasi Faktual

Diterbitkan

-

Penunjukan BAP Verifikasi Faktual. (rhd)

Memontum Kota Malang—DPD Partai Perindo Kota Malang akhirnya lolos verifikasi faktual yang dilakukan KPU Kota Malang, di Kantor DPD Partai Perindo Kota Malang jalan HOS Cokroaminoto 28 Malang, Jum’at (22/12/2017) malam. Verifikasi tersebut disaksikan 15 pengurus DPD dan 25 pengurus DPC Partai Perindo Kota Malang.

Ada 3 hal yang diverifikasi faktual oleh KPU Kota Malang kepada DPD Partai Perindo Kota Malang, diantaranya Kepengurusan DPD Partai Perindo Kota Malang, Keterwakilan Perempuan minimal 30 persen, dan Keberadaan Kantor DPD Partai Perindo.

 Proses verifikasi faktual yang dilakukan KPU Kota Malang kepada DPD Partai Perindo Kota Malang. (rhd)

Proses verifikasi faktual yang dilakukan KPU Kota Malang kepada DPD Partai Perindo Kota Malang. (rhd)

Dalam hal Kepengurusan DPD Partai Perindo Kota Malang, yang diverifikasi oleh KPU Kota Malang, terutama 5 pengurus inti, diantaranya Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (SKB), yaitu KTA dan NIK KTP secara fisik telah memenuhi syarat.

Sementara Keterwakilan Perempuan dengan syarat minimal 30 persen, justru tercapai 40 persen jika dilihat dari pengurus SKB, yaitu Ketua Laily Fitriyah Liza Min Nelly dan Bendahara Dra Hj Nur Laila. Atau 45 persen yaitu 7 dari 15 Pengurus DPD Partai Perindo Kota Malang.

Sedangkan Keberadaan kantor DPD Partai Perindo Kota Malang, di jalan HOS Cokroaminoto 28, Kelurahan Klojen, Kecamatan Klojen, Kota Malang juga telah memenuhi syarat dengan surat keterangan perangkat setempat.

Advertisement

“Alhamdulillah, kami telah memenuhi syarat verifikasi faktual yang dilakukan KPU Kota Malang. Untuk kepastiannya, kami akan menerima secara tertulis pada 5-6 Januari 2018 nanti. Yang pasti kami akan tancap gas bekerja agar bermanfaat bagi masyarakat,” terang Ketua DPD Partai Perindo Kota Malang Laily Fitriyah Liza Min Nelly, didampingi Wakil Ketua DPD Perindo Kota Malang Moch Azhar Bhakti, kepada awak media.

Sementara itu Komisioner Divisi Hukum KPU Kota Malang, Fajar Santosa, mengatakan verifikasi faktual ini dilakukan pada 2 partai yang belum terdaftar pada Pemilu 2014, yaitu Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Hasilnya akan diberikan secara tertulis pada 5-6 Januari 2018.

“Ada 4 hal yang kami verifikasi, diantaranya keanggotaan Partai Politik seperseribu dengan sampling 10 persen. Dilanjutkan 3 syarat verifikasi faktual malam ini. Nantinya kami umumkan sebagaimana tahapan di PKPU 7/2017. Dengan disaksikan anggota dan media, untuk Partai Perindo Kota Malang telah memenuhi syarat,” tukas Fajar Santosa, didampingi Divisi SDM dan Parmas Ashari Husen, S.sos. MSi. (rhd/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas