Hukum & Kriminal
Pelaku Curat di Rumah Mantan Kades di Situbondo Ditangkap
Memontum Situbondo – Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga, istilah ini pantas dialamatkan kepada Maman (33), warga Desa/Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso.
Pasalnya, setelah sekitar 7 bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Situbondo, akhirnya pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) di rumah mantan kepala desa (Kades) Jatisari, Kecamatan Arjasa, Situbondo berhasil ditangkap.
Baca Juga:
- PT Balad Group Bersiap Garap Budidaya Lobster di Gugusan Teluk Kangean
- November Ini PT Tamami Grup Segera Operasionalkan Penambangan di Situbondo
- Pegiat Anti Korupsi Situbondo Blak-blakan Dukung Paslon Karna-Khoirani
Pelaku Curat bernama Maman ini, ditangkap di rumah istrinya di Desa Battal, Kecamatan Arjasa, petugas gabungan antara Resmob Tengah dan Resmob Timur, juga menangkap penadah barang curian dari tersangka Maman, yakni Sutrisno (53), warga Sempol, Kecamatan Prajekan, Bondowoso.
Untuk pengembangan kasusnya tersebut, pelaku Curat, Maman dan seorang penadahnya langsung digelandang ke Mapolres Situbondo, berikut barang bukti dua ponsel merk Oppo itu,.
Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno, mengatakan terungkapnya Maman sebagai pelaku Curat di rumah mantan Kades Jatisari itu, berawal dari laporan korban ke Mapolres Situbondo pada 11 Januari 2021 lalu.
“Sehingga begitu mendapat laporan Curat tersebut, Tim Resmob Timur dan Barat langsung melakukan penyelidikan, hingga menangkap penadahnya Maman,” kata Iptu Achmad Sutrisno, Selasa (27/07) tadi.
Menurutnya, dari kasus curat di rumah mantan Kades Jatisari, Kecamatan Arjasa, Situbondo, kedua pelaku masih ditetapkan sebagai DPO Polres Situbondo. “Hal itu disebabkan, saat petugas menggerebek rumah kedua pelaku curat tersebut, keduanya berhasil kabur,” tutur Iptu Achmad Sutrisno. (her/ed2)