SEKITAR KITA

Rumah Hiburan Malam di Surabaya Belum Diizinkan Beroperasi, Namun ada Beroperasi Sembunyi-Sembunyi

Diterbitkan

-

Memontum Surabaya – Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan Rumah Hiburan Malam (Rekreasi dan Hiburan Umum) RHU belum diperbolehkan buka. Walau pun demikian, masih ada yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi.

“Setiap malam kita harus keliling untuk melakukan pengawasan. Satpol PP bersama dengan TNI dan Polri, BPB Linmas dan Satgas Covid-19, terus melakukan operasi pengawasan dan penertiban terhadap RHU yang buka,” kata Eddy, Kamis (02/09) tadi.

Baca Juga:

Ditambahkan Eddy, pengawasan ini sebagaimana menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 di wilayah Jawa dan Bali. “Kita (Surabaya) masih di Level 3. RHU masih belum boleh buka. Sehingga, setiap hari kami melakukan pengawasan secara bersama,” ujarnya.

Lebih lanjut Eddy mengatakan, bahwa pengawasan dan penegakan protokol kesehatan yang dilakukan Satpol PP, tidak hanya dijalankan kepada RHU. “Kami membentuk Petugas Tindak Internal (PTI) untuk lebih melakukan pengawasan terhadap anggota-anggota (Satpol PP), utamanya yang berada di lapangan. Misalnya, saat mendampingi sidak di lapangan,” jelasnya.

Advertisement

Sebagai petugas penegak Peraturan Daerah (Perda), lanjut dia, tentunya wajib menjaga disiplin etika. Karena itu, ia selalu menyampaikan kepada seluruh anggotanya agar menindak secara humanis dan solutif baik terhadap pelanggar Perda maupun protokol kesehatan (Prokes).

“Kita sebagai penegak Perda harus menjadi lebih baik dulu. Ibaratnya itu seperti sapu, jangan sampai sapu kita kotor. Kalau kita sapunya kotor, maka tidak bisa membersihkan lantai, justru lantainya yang akan menjadi kotor,” ucapnya

Lebih lanjut Eddy juga mengaku, setiap apel pada Senin pagi, dirinya selalu mengingatkan kepada anggota terkait hak dan kewajiban yang harus dijalankan. Termasuk, terhadap etika yang harus dan tidak boleh dilakukan staf, maupun seluruh pejabat struktural di Satpol PP Surabaya. “Secara rutin terhadap jajaran pejabat struktural, kami lakukan evaluasi setelah apel itu, seminggu ke belakang dan rencana ke depan secara rutin. Utamanya pengawasan terhadap kinerja anggota di lapangan agar bekerja sesuai prosedur,” terangnya. (ade/ed2)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas