Pemerintahan
Wali Kota Probolinggo Ikuti Puncak Pelaksanaan Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai di Mayangan
Memontum Probolinggo – Puncak pelaksanaan Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai bertema ‘Edukasi tentang rokok ilegal kepada Masyarakat’, digelar untuk sasaran masyarakat Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Selasa (19/10/2021). Pelaksanaan ini, menandai suksesnya serangkaian pelaksanaan edukasi Bidang Cukai, yang digelar sejak September 2021, untuk masing-masing warga di lima kecamatan se-Kota Probolinggo. Sekitar 150 warga terdiri dari lurah se- Kecamatan Mayangan, Ketua LPM, tokoh masyarakat, tokoh agama, kelompok masyarakat, Kader TP PKK kecamatan dan Kelurahan Mayangan, perwakilan Ketua RT dan Ketua RW, pemilik warung atau toko rokok dan perwakilan wartawan, turut mensukseskan gelaran sosialisasi Bidang Cukai. Selama pelaksanaan berlangsung, terlihat animo warga yang berinteraksi melalui pertanyaan yang dilontarkan saat materi dari narasumber disampaikan.
Baca juga:
- Pj Wali Kota Malang Terima Kunjungan Studi Lapangan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Kemendagri
- Antisipasi Sengketa Aset, BKAD Sebut Perlunya Kesadaran dan Pelibatan Masyarakat
- Sosialisasi Perubahan Permendagri Soal BMD dan Aset, Pj Wali Kota Malang Ingatkan Kehati-hatian dan Tertib
- Plt Bupati Malang bersama Kemenkes Launching Integrasi Layanan Primer untuk 39 Puskesmas
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
Ya, Cukai Hasil Tembakau (CHT) ini telah naik cukup signifikan dalam dua tahun terakhir, yakni sebesar 23 persen di tahun 2020 dan 12,5 persen pada tahun 2021. Plt Diskominfo Kota Probolinggo, Pujo Agung Satrio, mengutarakan bahwa kondisi ini memicu rokok ilegal semakin besar. Untuk itulah, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo sebagai dinas yang membidangi penegakan hukum, memberikan pemahaman atau edukasi pada masyarakat agar masyarakat menggunakan produk yang legalitas.Sementara itu, Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin, didampingi Asisten Administrasi Umum Budiono Wirawan dan Kasi Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayananan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo, Nangkok P. Pasaribu, mengungkapkan betapa pentingnya agar masyarakat memahami tentang larangan peredaran rokok ilegal.”Penerimaan Hasil Cukai Tembakau yang pada akhirnya berimbas pada penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tiap daerah,” ungkapnya.
Lebih dari itu, masyarakat yang hadir dalam forum tatap muka itu, pun diminta turut berperan serta dalam membantu pengawasan peredaran rokok ilegal. “Apabila ditemukan (pelanggaran), bisa diinformasikan. Sehingga, agar bisa ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Gunakan produk yang memiliki legalitas pita cukai,” ucapnya.
Di akhir sambutannya, dirinya juga tidak lupa menyelipkan sebuah pesan gerakan masyarakat untuk vaksinasi Covid-19, yang mana capaian vaksinasi tahap satu di Kota Probolinggo, hampir menyentuh angka 67 persen. Sedangkan vaksinasi tahap dua mencapai sekitar 50 persen dan yang paling rendah adalah sasaran vaksinasi Lansia. “Saya optimis hingga akhir tahun nanti, capaian di Kota Probolinggo bisa 90 persen, jika semua ikut bersama-sama, bergotong royong meningkatkan kesadaran dan edukasi pentingnya vaksinasi disamping tetap menerapkan protokol di kehidupan sehari-hari,” terangnya. (kom/pix/sit)