SEKITAR KITA
Calon Penumpang KA Jarak Jauh Stasiun Malang bisa Gunakan RT-PCR Maksimal 3×24 Jam
Memontum Kota Malang – Calon penumpang Kereta Api (KA) Jarak Jauh keberangkatan Stasiun Malang (Stasiun Malang Kota Baru), patut bernafas lega.
Pasalnya, terdapat perpanjangan masa berlaku Surat Keterangan hasil negatif tes RT-PCR untuk syarat naik KA Jarak Jauh yang semula maksimal 2 x 24 jam menjadi maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan perubahan aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan No 92 Th 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No 89 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Pelanggan KA Jarak Jauh dari Stasiun Malang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen.
Untuk PCR saat ini ditetapkan maksimal 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” ujarnya, Senin (01/11/2021).
Namun untuk Rapid Tes Antigen, dijelaskan Luqman, tidak mengalami perubahan ketentuan.
“Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen. Namun untuk antigen, maksimal 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” tambahnya.
Luqman menegaskan, KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api.
“KAI selalu mengikuti dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” jelasnya.
Persyaratan itu antara lain, penumpang KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Namun bagi penumpang usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
“Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga,” sambung Luqman.
Untuk memesan tiket, seluruh pelanggan kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas.
Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.
“Hal tersebut dikarenakan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI,” terangnya. (mus/sit)