Bangkalan
Server Trouble, Satpas Polres Bangkalan Tetap Layani Masyarakat
Memontum Bangkalan– Penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM ) oleh Satuan Penerbit Administasi SIM ( SATPAS ) Polres Bangkalan mengalami gangguan pada Rabu ( 27/12/2017) sehingga kepada masyarakat yang akan membuat SIM akan diberikan Tanda Bukti SIM Sementara.
Gangguan server terpusat dengan waktu yang tidak ditentukan menjadi kendala seluruh Satpas Polres jajaran Polda Jawa Timur untuk melayani masyarakat yang ingin membuat dan memperpanjang masa berlaku SIM.
Kasat lantas Polres Bangkalan AKP Inggit Prasetiyanto mengatakan, petugas SATPAS Polres Bangkalan memberikan Tanda Bukti SIM Sementara kepada pemohon SIM tindak lanjut untuk menyiasati permasalahan tersebut (red. gangguan server) SATPAS Polres Bangkalan menyiapkan tanda bukti SIM Sementara yang berlaku selama enam hari, sebelum tanda bukti SIM sementara habis masa berlakunya, diwajibkan untuk memperpanjang ke SATPAS Polres Bangkalan.
” Kepada masyarakat yang akan memperpanjang SIM nantinya akan diberikan tiga surat yakni Tanda Bukti Pembayaran SIM, tanda bukti SIM sementara dan SIM lama, sedangkan untuk permohonan SIM baru hanya mendapat dua surat,”terangnya.
Inggit menambahkan, meskipun sarana utama penerbitan SIM yaitu server mengalami gangguan, kami berusaha semaksimal mungkin tetap melayani masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan SIM. “Biar server mengalami gangguan kita tetap melayani masyarakat dengan sebaik mungkin,” tuturnya. (feb/nhs/yan)