Kota Malang
Evaluasi Kinerja Pemerintahan Daerah di Atas Rata-Rata, Pemkot Malang Tetap Lakukan Pembenahan
Memontum Kota Malang – Berdasarkan highlight indeks kinerja enam urusan pendidikan dan kesehatan, nilai Kota Malang berada di atas nilai rata-rata. Meskipun demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus melakukan pembenahan agar ke depan bisa mendapat hasil yang lebih baik.
“Berdasar highlight indeks kinerja enam urusan pendidikan hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) 2020 terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), dari 38 kabupaten/kota se-Provinsi Jawa Timur, kita masih diatas rata-rata. Meskipun demikian saat ini kita fokuskan pembenahan,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Malang, Mulyono, Rabu (17/11/2021).
Saat ini,.pihaknya fokus pembenahan surat pertanggungjawabannya. “Jadi kita tidak hanya fokus pada angka, karena jika pembenahan dilakukan hasil semakin baik maka nanti angka akan mengikuti,” sambungnya.
Dirinya menyampaikan, bahwa penyusun program (Sungram) diharapkan dapat menguasai penjelasan-penjelasan teknis dari LPPD. Karena Sungram memberikan arah dan menjadi input program dari masing-masing perangkat daerah. Nantinya, pihaknya akan terus mendampingi dan mengingatkan.
Baca juga :
- Gelar Sarasehan Sambut Hari Santri, Pemkot Malang Tekankan Peran Santri di Era Digital
- Bea Cukai Malang, Pemkab Malang dan Forkopimda Musnahkan 6 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal
- Over Weight, Puluhan Personel Polres Trenggalek Lakukan Program Penurunan Berat Badan
- Pemkab Lumajang dan Probolinggo Sepakat Terapkan Pengelolaan Wisata Kedepankan Alam dan Budaya di TNBTS
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
“Kami akan terus mendampingi, jadi kalau ada kendala yang dihadapi, mohon untuk segera menyampaikan agar dapat ditemukan solusi atau penyelesaiannya. Sehingga harapannya ada percepatan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Kota Malang, Fahmi Fauzan, menambahkan berdasar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah wajib menyampaikan LPPD, laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD).
“LPPD memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan. Kemudian, LPPD provinsi disampaikan oleh gubernur kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri dan LPPD kabupaten/kota disampaikan oleh bupati/wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” papar Fahmi.
LPPD tersebut, lanjutnya, disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir dan akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh pemerintah pusat. “Berdasarkan hasil evaluasi menteri mengoordinasikan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah dan pembinaan terhadap pemerintah daerah berupa pemberian penghargaan dan sanksi,” terang Fahmi. (mus/sit)