Bondowoso
Mengenang Tragedi Gerbong Maut, Warga dan Perkantoran Bondowoso Diminta Mengibarkan Bendera Setengah Tiang

Memontum Bondowoso – Pemkab Bondowoso meminta agar seluruh warga Bondowoso, khususnya perkantoran, mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang. Pengibaran tersebut, dimaksudkan untuk mengenang tragedi 23 November atau Tragedi Gerbong Maut (TGM).
Bahkan, instruksi tersebut dituangkan dalam Surat Edaran bernomor 451/2115/430.6.2/2021 tentang Peringatan Peristiwa Gerbong Maut Tahun 2021 yang ditandatangani Pj Sekda Bondowoso, Soekaryo.
Sehubungan dengan peringatan Peristiwa Gerbong Maut itu, maka seluruh instansi pemerintah diminta mengibarkan Bendera Merah Putih.
Dalam SE tersebut, instruksi juga ditujukan kepada instansi vertikal, lembaga pendidikan negeri maupun swasta. Termasuk, kepada BUMD, BUMN dan seluruh warga Bondowoso, baik di kota maupun di desa.
Baca juga :
- Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia
- Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat
- Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan
- Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan
- Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil
Untuk pengibaran, dimulai sejak 06.00 hingga 18.00. Diharapkan, dengan pengibaran bendera ini, seluruh elemen masyarakat Bondowoso, tidak melupakan TGM, yang notabene adalah perjuangan para pahlawan.
“Kemerdekaan tidak diperoleh dengan mudah. Melainkan, melalui pengorbanan harta, keluarga, bahkan nyawa. TGM adalah perjuangan para pahlawan yang meninggal karena memperjuangkan kemerdekaan,” kata Sekda Bondowoso.
Secara birokratis, lanjutnya, permohonan pengibaran bendera tersebut merupakan Tupoksi Bakesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik). Berdasarkan Perbup nomor 37 Tahun 2011 tentang Peringatan tragedi Gerbong Maut sebagai peristiwa bersejarah di Bondowoso. (sam/sit)
















