Kota Malang
Ini Tanggapan APPBI Kota Malang Sikapi PPKM Level 3 saat Libur Nataru

Memontum Kota Malang – Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Kota Malang, angkat suara terkait rencana Pemerintah Pusat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Bahkan, Ketua APPBI Kota Malang, Suwanto, mengaku sangat menyesalkan keputusan tersebut.
“Sebenarnya sangat disesalkan. Karena, kondisi mall di Kota Malang, ini sudah mulai bangkit,” terangnya, Sabtu (20/11/2021).
Meski begitu, ujarnya, jika demi kebaikan masyarakat secara umum, pihaknya pun lapang dada menerima keputusan tersebut. Bahkan, apapun keputusannya, pengelola mall di Kota Malang tetap harus melaksanakan apa yang menjadi aturan dari Pemerintah Pusat.
“Kalau untuk kebaikan bersama ya kami pasti akan melaksanakan apa yang menjadi aturan dari pemerintah. Tetapi memang kami belum menerima Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) seperti apa. Apakah sama seperti sebelum mall dibuka, atau ada sedikit modifikasi,” bebernya.
Baca juga :
- Tersangka Pembunuhan Gadis Open BO Dilimpahkan ke Kejaksaan
- Jelang Lebaran, Dishub Kota Malang Petakan Titik Rawan Macet di Pusat Perbelanjaan
- Wujudkan Kota Atraktif, DPRD Trenggalek sebut Pembangunan Harus Libatkan Semua Elemen
- Pemkab Malang Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Gunungsari Tajinan
- Nilai Investasi Capai Rp 250 Miliar, Pemkot Malang Kaji Proyek Kabel Bawah Tanah
Oleh sebab itu, dirinya dan anggota APPBI lainnya, akan terus menunggu keputusan final dari PPKM Level 3 selama libur Nataru. Termasuk,.juga tentang aturan pembatasan kuota pengunjung mall atau pusat perbelanjaan yang wacananya harus turun hingga 50 persen dari jumlah kapasitas.
“Okupansi mall sekarang sudah cukup bagus, sudah di atas 50 persen. Rata-rata memang 60 sampai 65 persen, tapi ada juga yang sampai 75 persen. Cuma kalau memang ada batasan 50 persen lagi ya saya kira kita harus mengikuti, mau tidak mau. Kita harus dukung,” ungkapnya.
Bagi Suwanto, jika aturan sudah diterapkan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 nanti, tak ada strategi khusus untuk menggaet pengunjung. “Yang jelas kami tidak butuh strategi, karena yang namanya sudah dibatasi ya mau gimana lagi. Artinya perlu diperketat saja secara protokol kesehatan (Prokes) supaya membatasi masyarakat. Sehingga tidak sampai over sesuai kebijakan pemerintah,” terangnya. (mus/sit)
















