Kota Malang
Kampung Tematik Kota Malang Tidak Diajukan ke Kemenparekraf untuk Beroperasi
Memontum Kota Malang – Sejumlah wisata seperti Kampung Tematik di Kota Malang yang telah beroperasi, terpaksa harus tutup kembali, karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Ida Ayu Made Wahyuni, menjelaskan hanya beberapa destinasi wisata yang akan buka dengan status uji coba saat PPKM Level 3. Namun sayang, Kampung Wisata Tematik tidak akan diajukan menjadi salah satu destinasi yang buka ketika selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Saat ini, Kampung Tematik sudah pada buka dengan menerapkan Aplikasi PeduliLindungi. Sudah beberapa minggu yang lalu ya, karena kita harus punya tools untuk membuka sebuah destinasi kemudian akomodasi,” terang Ida, Jumat (03/12/2021).
Beberapa ketentuan, tambahnya, harus menjadi kepatuhan destinasi wisata ketika beroperasi di masa pandemi Covid-19. Seperti protokol kesehatan (Prokes), Cleanliness Health Safety Environment Sustainability (CHSE) dan implementasi PeduliLindungi.
Baca juga
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
“Jadi, ya sesuai dengan edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) maupun yang tertuang di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Itu sudah dilengkapi oleh Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) masing-masing Kampung Tematik. Jadi sudah semua patuh,” beber Ida.
Meski sudah memenuhi hal tersebut, tambahnya, saat PPKM Level 3 nanti, para pelaku wisata Kampung Tematik kembali harus menaati aturan dari Pemerintah Pusat. “Nanti di PPKM Level 3, mereka wajib libur lagi sampai 2 Januari 2022. Yang dizinkan buka hanya destinasi yang dalam kondisi ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), jadi destinasi uji coba,” sambungnya.
Dirinya menjelaskan, bahwa dalam pengajuan destinasi wisata, Pemerintah Daerah (Pemda) Kota/Kabupaten tidak dilibatkan. Sehingga, pihaknya hanya bisa menitipkan kepada Pemerintah Provinsi berkaitan dengan destinasi wisata mana saja di Kota Malang yang nantinya bisa dibuka ketika PPKM Level 3.
“Kampung Tematik tidak kita ajukan ya, jadi yang diajukan hanya wisata yang besar. Seperti Hawaii Water Park dan Malang Night Paradise. Yang terpenting memang prokes, CHSE dan aplikasi PeduliLindungi,” terangnya. (mus/sit)