Bondowoso
Lapas Bondowoso Terima Titipan Napi dari Lapas Lumajang
Memontum Bondowoso – Empat orang nara pidana (Napi) dari Lapas Lumajang dengan kasus Narkoba, dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Bondowoso, Selasa (07/12/2021). Keempat Napi itu, masing-masing adalah Mochammad Zaeni, yang divonis tujuh tahun, Chandra Adi Wijaya bin Handoko mendapat hukuman 4 tahun. Matjari bin Misnaton pidana 8 tahun dan Junaidi 6 tahun penjara.
“Sekitar jam 10.30, kami mendapat kiriman Napi Narkoba dari Lapas Lumajang. Penitipan tersebut tidak ada kaitannya dengan Awan Panas Guguran (APG) Semeru,” kata Sarwito pada sejumlah wartawan.
Sarwito menambahkan, pemindahan Napi Narkoba ini, karena kemanusiaan. Karena, keempat terpidana berasal dari Bondowoso. Sehingga, keluarga mereka tidak jauh-jauh ketika menyambanginya.
Baca juga
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
Sesuai Protap, lanjutnya, Napi pindahan tidak boleh langsung dikumpulkan dengan Napi Lapas Bondowoso. Melainkan harus dikarantina terlebih dahulu di tempat husus selama 14 hari.
Sebenarnya, tambahnya, keempat Napi ini sudah dibekali rapid antigen dan dinyatakan negatif. Namun untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan harus di isolasi terlebih dahul. Baru kalau dokter sudah menyatakan aman, dipindah ke sel hukuman.
“Mungkin yang juga menjadi pertimbangan, karena Lapas Bondowoso belum overload. Dari 250 kapasitas, yang terisi sudah 249 penghuni,” jelas Sarwito.
Ditambahkan, keluarga terpidana memohon kepada Kemenkum Ham, agar keluarganya ditempatkan di Lapas Bondowoso. Dengan pertimbangan supaya tidak menyulitkan saat melakukan kunjungan. (sam/sit)