Politik
Januari Ini Banmus DPRD Trenggalek Agendakan Paripurna Pergeseran Alat Kelengkapan

Memontum Trenggalek – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Trenggalek menggelar rapat kerja. Bertempat di ruang Banmus kantor DPRD Trenggalek, fokus pembahasan rapat kali ini adalah pergeseran Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
“Hari ini adalah rapat Banmus DPRD Trenggalek dengan satu tema, yaitu pembahasan terkait perubahan agenda kegiatan di Januari 2022. Perubahannya, adalah adanya penambahan kegiatan berupa rapat paripurna untuk pergeseran keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD,” ucap Pimpinan Rapat, Agus Cahyono saat dikonfirmasi, Rabu (05/01/2022) siang.
Dikatakan Agus, kebetulan hari ini juga sudah dilakukan rapat pimpinan yang membahas terkait musyawarah mufakat untuk penempatan anggota fraksi. “Terkait penetapan pergeseran anggota di AKD, juga akan kita paripurnakan hari ini ,” imbuhnya.
Baca juga
- Pengelolaan Pemerintahan dan Penguatan Ekonomi, Pemprov Jatim Terima Kunjungan Gubernur Sherly
- Pastikan Kesiapan Operasional dan Keselamatan Perjalanan Penumpang, PT KAI Cek Lintasan
- Jaga Stamina saat Ramadan, Dinkes Kota Malang Imbau Masyarakat Bijak Konsumsi Vitamin
- Sekda Budiar Dorong Perangkat Daerah Kabupaten Malang Tingkatkan Kualitas Penyusunan LPPD
- Kendalikan Laju Inflasi Ramadan, Diskoperindag Pasuruan Lakukan Operasi Pasar di Ngempit
Disinggung soal pergeseran anggota AKD, Politisi Partai PKS ini menyebut, terkait personal itu merupakan hak dari masing-masing fraksi. “Jadi sebelumnya, fraksi-fraksi melakukan rapat intern untuk menentukan siapa saja yang akan menempati suatu jabatan di AKD. Itu semua sudah dilakukan masing-masing fraksi dan akan diumumkan juga disahkan dalam rapat paripurna nanti,” terang Agus.
Meski demikian, dirinya berharap kepada fraksi agar menempatkan anggotanya sesuai potensi masing-masing. “Ketika mereka mendapatkan satu posisi yang strategis disalah satu alat kelengkapan, diharapkan mampu untuk mengemban tugas itu sebaik-baiknya,” paparnya.
Perlu diketahui, Alat Kelengkapan DPRD terdiri dari pimpinan, komisi, Badan Musyawarah, Badan Legislasi Daerah atau Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, dan Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna. (mil/sit)
















