Hukum & Kriminal
Lagi, Seorang DPO Aksi Curanmor di Besuki Situbondo Digelandang Petugas

Memontum Situbondo – Tim Resmob Satresktim Polres Situbondo, kembali berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku Curanmor yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian sepeda motor Honda CB 150R yang terjadi Jalan Gunung Kawi Rawan Desa Langkap, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Rabu (05/01/2022). Adalah YD (35), yang berhasil dibekuk Tim Resmob wilayah barat, dirumahnya di Dusun Krajan, Desa Kalianget, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.
Sebelumnya, Tim Resmob juga telah berhasil menangkap dua pelaku Curanmor, di dua lokasi berbeda. Sementara penangkapan YD sendiri, dilakukan petugas setelah mendapati tersangka sudah pulang di rumahnya. Guna pengembangan penyidikan, selanjutnya pelaku diamankan ke Mapolres.
Baca juga :
- Polemik Perizinan Aston, DPRD Kota Malang Sebut Keputusan Final Dijadwalkan Pekan Depan
- Bupati Banyuwangi Pantau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat
- Temukan Batu Batolit yang Diduga Watu Dakon, Disparbud Kabupaten Malang Sebut Perlu Kajian
- Pelantikan 8 JPTP Kota Malang Tunggu Keputusan Wali Kota, BKPSDM Sebut Nama Sudah Masuk Boks Talenta
- Perkuat Lumbung Pangan Jatim, Sektor Pertanian Kabupaten Jember Semakin Produktif
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno SH, saat dikonfirmasi membenarkan tentang penangkapan seorang DPO aksi Curanmor. Dari penangkapan tersebut, turut disita barang bukti berupa uang tunai dari hasil sisa penjualan sepeda motor sebesar Rp 210 ribu.
“Pelaku ditangkap karena menjadi DPO kasus Curanmor yang terjadi di Jalan Gunung Kawi Rawan, Desa Langkap, Kecamatan Besuki,” terangnya. (her/sit)
















