Bondowoso
Dinilai Inprosedural, Pencairan Anggaran TP2D Bondowoso Tuai Reaksi Fraksi PDI-Perjuangan

Memontum Bondowoso – Pencairan anggaran TP2D (Tim Percepatan Pembangunan Daerah) selama 4 bulan, atau dari September hingga Desember 2021 oleh Pemkab Bondowoso, menuai sorotan serius anggota DPRD Bondowoso. Salah satunya, muncul dari Fraksi PDI-Perjuangan, Andi Hermanto, S.Sos.
Dirinya menilai, keberadaan TP2D secara regulatif masih belum sah alias ilegal. Itu karena, struktur organisasinya tidak mengikuti hasil fasilitasi dengan Gubernur. Karenanya, seyogyanya anggaran itu tidak dicairkan terlebih dahulu.
“Petunjuk Gubernur Jatim sudah jelas, Ketua TP2D harus dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Karena berkait dengan penanggungjawab pengguna anggaran,” tegas Andi-sapaannya, Minggu (23/01/2022).
Baca juga
- Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia
- Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat
- Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan
- Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan
- Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil
Namun, lanjut Ketua Komisi II ini, Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin, justru terkesan mengabaikan petunjuk Gubernur Jatim. Padahal, kebijakan tersebut berpotensi melawan hukum.
Ditambahkannya, oleh karena itu Fraksi PDI-Perjuangan menilai, pencairan anggaran untuk TP2D itu mengarah ke pelanggaran hukum. “Jadi wajar saja, jika informasi yang saya dapat, kalau kemudian penjabat Sekda menolak honor dari TP2D,” paparnya.
Andi mengaku tidak mengerti, dengan apa yang menjadi pertimbangan atau sikap Kyai Salwa-sapaan Bupati. Karena, ada kesan tetap ngotot mencairkan anggaran TP2D. Sementara SKPD yang mencairkan anggaran, adalah dari Bagian Administrasi Pembangunan dan Keuangan Sekretariat Pemkab (Setkab).
“Memang bupati mempunyai hak prerogatif dalam mengambil kebijakan dalam pemerintahannya. Tapi, bukan berarti seenaknya sendiri. Ada rambu regulasi yang harus diperhatikan,” terang Andi.
Karenanya, lanjut mantan Wakil Ketua DPRD ini, Indonesia ini negara hukum, bukan negara kerajaan. Apalagi dalam aturan disebutkan, yang disebut pemerintah adalah eksekutif dan legislatif.
Ditambahkan, pemerintahan itu bukan eksekutif dengan TP2D. Harusnya, secara etika birokrasi, dalam mengambil keputusan penting, setidaknya Bupati melibatkan Wakil Bupati dan DPRD Bondowoso. (sam/zen/sit)
















