Hukum & Kriminal
Tepis Isu Bohong Mafia Tanah di Kota Malang, Ahli Waris dr Hardi Bakal Tempuh Jalur Hukum
Memontum Kota Malang – Sengketa mantan suami istri, Alm dr Hardi Soatento – FM Valentina masih terus berlanjut. Bahkan akhir-akhir ini beredar postingan di media sosial Twitter dan TikTok, video Gina Gratiana tentang mafia tanah. Diketahui Gina Gratiana dan Gladys Adipranoto merupakan anak dari Valentina Linawati. Bahkan video dr Gina tetang mafia tanah di Kota Malang tersebut viral.
Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah membantah adanya mafia tanah di Kota Malang dan menyebut tiga rumah yang dilelang itu terkait dengan kasus harta gono gini. Begitu jiga dengan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto SIK MSi dan bersama Ketua PN Malang, Judi Prasetya SH MH, bersama Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Malang, juga memastikan tidak ada mafia tanah di Kota Malang.
Bahwa objek yang dimaksud adalah harta gono gini dr Hardi-Valenti. Yakni Taman Ijen Blok B6, Blok B 7, Blok B 8 dan Blok B 27, Perumahan Pahlawan Trip, Kecamatan Klojen, Kota Malang dan banyak lagi aset lainnya.
Kuasa hukum ahli waris almarhum dr Hardi, Lardi SH MH menyebutkan bahwa atas tudingan bohong mafia tanah tersebut, pihaknya tidak akan tinggal diam. “Bahwa tuduhan adanya mafia tanah tersebut tidak benar adanya. Sebab, tiga aset rumah yang disebut milik pihak Valentina tersebut merupakan harta bersama dari dr Hardi dan Valentina,” ujarnya, Minggu (13/02/2022).
Lardi menyebut bahwa rumah di Perum Pahlawan Trip No B6, B7, B8 dan B27 di belii saat dr Hardi dan Valent dalam masa pernikahan. “Hal itu terungkap dalam perkara No 25. Melalui pengacaranya saat itu menyatakan bahwa rumah tersebut adalah rumah yang dibeli Valent selama dalam perkawinan (almarhum dr Hardi dan Valentina). Jadi fakta hukum jangan diplintir -plintir lagi dan dilempar di media sosial,” ujar Lardi.
Baca juga :
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
Karena pihak klien nya diserang dengan tuduhan mafia tanah, Lardi dalam waktu dekat akan menempuh jalur hukum. ” Apa yang dituduhkan dr Gina kepada pihak ahli waris almarhum dr Hardi sudah menyimpang ke arah fitnah. Dalam waktu dekat kami akan menempuh jalur hukum. Mungkin laporan kita tentang UU ITE, fitnah, dan pencemaran nama baik,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, objek sengketa tersebut adalah harta bersama perkawinan dr Hardi Soetanto dan Valentina yang bercerai sekitar Tahun 2012. Hasil putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, memutus bahwa seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan dr Hardi dan Valentina menjadi harta bersama. Diantaranya rumah di Taman Ijen Blok B6, Blok B 7, Blok B 8 dan Blok B 27, Perumahan Pahlawan Trip, Kecamatan Klojen, Kota Malang dan banyak lagi aset lainnya.
“Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tuban No. 25/Pdt.G/2013/PN.Tbn tanggal 21 Oktober 2013 sebagaimana sita terhadap harta bersama telah dinyatakan sah dan berharga dalam Putusan Pengadilan Negeri Tuban No. 25/Pdt.G/2013/PN. TBN tanggal 25 November 2013 jo. Putusan Pengadilan Tinggi No. 124/PDT/2014/PT.Sby tanggal 17 April 2014 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 503 K/PDT/2015 tanggal 22 Juni 2015 jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 598 PK/PDT/2016 tanggal 24 November 2016 yang mana putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Lardi SH MH, kuasa hukum pihak dr Hardi.
Valentina sempat melakukan perlawanan. Yakni dr Hardi sebagai terlawan. Perkara No. 23/Pdt.Plw/2018/PN.Mlg tgl 16 Agustus 2018 Jo (Tolak), Putusan Pengadilan Tinggi No. 15/PDT/2019/PT.Sby tanggal 8 Febuari 2019 Jo (Tolak) dan Putusan Mahkamah Agung No. 3714 K/PDT/2019 tanggal 16 Desember 2019 (Tolak). Begitu juga perlawanan Gina dan Gladis Putusan Mahkamah Agung No 1964 K/PDT/2020 Tanggal 12 agustus 2020, tolak. (gie)