Kota Malang
Ranperda Penyelenggaraan Reklame Tuntas Dibahas, DPRD Kota Malang Beri Tiga Catatan Penting

Memontum Kota Malang – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penyelenggaraan reklame telah tuntas. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), I Made Rian Diana Kartika, telah menyetujui dan mengesahkan dalam rapat paripurna pengambilan Keputusan Tentang Ranperda Reklame di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (14/02/2022).
Dirinya menyampaikan, ada tiga catatan penting yang perlu diprioritaskan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam penataan reklame ke depannya. Di antaranya, legislatif mendorong untuk segera dituntaskan perihal implementasi Peraturan Wali Kota (Perwal). “Karena Peraturan daerah (Perda) itu tidak akan bisa berjalan tanpa adanya petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis),” ujar Ketua DPRD Kota Malang.
Baca juga:
- Paripurna DPRD, Bupati Lumajang Pastikan APBD untuk Masyarakat
- Pelatihan Petugas Sensus, Sekda Erik Tegaskan Tanpa Data Akurat Pemerintah Sulit Tentukan Arah Pembangunan
- Temukan Sejumlah Aduan, Ketua DPRD Kota Malang Minta Evaluasi Pelaksanaan MBG
- Perkuat Iklim Investasi dan Percepatan Pembangunan Daerah, Bupati Malang Buka Pelatihan Petugas Sensus
- Evaluasi MBG, Pemkot Malang Usulkan Keterlibatan Sejak Awal Penentuan Lokasi SPPG
Selain itu, mekanisme design reklame diminta agar lebih estetik dan ada nilai seninya dengan memperhatikan budaya Malangan. Serta, menindak tegas pelanggaran pembuat reklame di Kota Malang. “Tiga catatan penting ini harus segera ditindaklanjuti oleh Pemkot Malang,” tambahnya.
Made juga memberikan pesan, agar reklame yang dipasang tidak asal pasang saja, tentu harus ada nilai keindahan dan kenyamanan warga Kota Malang. Dalam hal ini, nilai budaya Kota Malang bisa terlihat dalam reklame yang akan dipasang dibeberapa titik nantinya.
“Kita ingin Kota Malang ini dengan seninya. Ini nanti di Perwal akan ditentukan. Misal dari dulu bentuk bando itu kotak aja persegi panjang. Nah, ini nanti ada hiasan-hiasan lampu-lampu, atau ciri khas Kota Malang. Ini bukan hanya soal perusahaanya saja, tetapi bagaimana yang melihat,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, menyampaikan penataan reklame dengan mengampu unsur budaya lokal diakuinya telah menjadi perhatian. Dimana dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) memang disebutkan untuk mengunsur nilai keindahan. Hal tersebut, akan lebih dibahas secara mendetail dalam Perwal yang masih akan disusun berkaitan dengan Perda Reklame.
“Jadi memang bagaimana reklame itu ada keindahannya. Ketika orang melihat ada nilai-nilai.. Bagaimana titik sentral, prinsipnya tidak mengganggu dan bisa dilihat orang. Insya Allah nanti akan kita detailkan di Perwal,” ungkapnya. (cw2/gie)
















