Pamekasan
Datangi Bappeda Pamekasan, Formaasi Pertanyakan Sistem Pengelolaan CSR

Memontum Pamekasan – Forum mahasiswa dan masyarakat revolusi (Formaasi) mendatangi Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pamekasan untuk mempertanyakan dana Corporate Social Responsibility atau yang dikenal dengan (CSR), Senin (21/02/2022).
“Maksud dan tujuan kami datangi Kantor Bappeda Kabupaten Pamekasan, adalah untuk mempertanyakan mekanisme penarikan dari perusahaan dan juga penyaluran CSR kepada masyarakat Pamekasan,” kata Ketua Formaasi, Iklal.
Dirinya juga menambahkan, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menjelaskan bahwa dana CSR sama kedudukannya dengan dana hibah. Dimana, dalam pelaksanaanya boleh dan tidak melalui kas umum. “Tetapi, harus dicatatkan dalam APBD, sebelum di realisasikan,” jelas Iklal.
Baca juga :
- Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia
- Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat
- Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan
- Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan
- Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil
Disaat yang sama, Kepala Bappeda Pamekasan, Taufikurrachman, menyampaikan bahwa di Pamekasan sudah dibentuk forum CSR dan menjadi salah satu forum CSR yang aktif di Provinsi Jawa Timur. Forum ini, hanya menjadi fasilitator pada 13 perusahaan pemberi dana CSR di Kabupaten Pamekasan.
“Pada tahun 2021, jumlah CSR di Kabupaten Pamekasan sebesar Rp 6,732 miliar. CSR sendiri tidak harus masuk pada APBD, maupun pada APBN sesuai dengan regulasi. Jadi, mereka yang menyalurkan langsung, kita hanya meminta laporannya,” sambung Taufikurrachman. (azm/srd/gie)
















