Hukum & Kriminal
Satlantas Polres Situbondo Tindak Tegas Truk Odol

Memontum Situbondo – Satlantas Polres Situbondo terus melakukan penindakan tegas berupa tilang terhadap pelanggaran truk overload dan over dimensi (Odol) yang melintas di wilayah Kabupaten Situbondo. Penindakan kendaraan Odol, ini karena berbahaya bagi pengguna jalan lainnya dan cenderung menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.
Seperti pada Senin (21/02/2022), Patroli Satlantas melakukan penindakan di Jalan WR Supratman, Situbondo, terhadap truk yang membawa muatan berlebih dan melebih batas ketentuan overload dan over dimensi.
Kasat Lantas Polres Situbondo, AKP Anindita Harcahyaningdyah, mengatakan penindakan Odol terus dilakukan karena melanggar aturan lalu lintas juga membahayakan keselamatan, karena beresiko kecelakaan. Bahkan yang fatal membahayakan pengendara lainnya.
Baca juga :
- Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar
- Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum
- Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya
- Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat
- Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar
“Kendaraan bermuatan berlebih sangat membahayakan dan cenderung menjadi faktor penyebab kecelakaan yang fatal. Karena akan sulit dikendalikan seperti di tikungan atau ketika rem mendadak sering terjadi blong karena beban yang dibawa melebihi batas kemampuan kendaraan,“ jelasnya.
Menurut AKP Anindita, selain melakukan penindakan terhadap Odol, Satlantas Polres Situbondo melalui unit Dikyasa juga proaktif melakukan sosialisasi kepada perusahan jasa angkutan truk dan sopir agar tidak membawa muatan berlebih. “Selain tindakan tegas tilang, Satlantas juga melakukan aksi preventif dengan sosialisasi ke perusahan jasa angkutan dan sopir terkait pelanggaran Odol dan bahayanya,” ujarnya. (her/gie)















