Kota Malang

Kemendikbud gandeng UB, Bahas RPP yang Permudah Disabilitas Mengakses Pendidikan

Diterbitkan

-

Dra. Yuni Astuti, M.Pd, Dr. Praptono, M.Pd Dr. Aan Eko Widiarto, SH MHum, dan Drs. Sutiaji, menyampaikan masukkan terkait RPP Akomodasi Disabilitas. (rhd)

Kota Malang, Memo X–Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerjasama dengan Pusat Studi Perancangan Hukum dan Kebijakan Universitas Brawijaya (PS PHK UB) melakukan berbagai langkah untuk membahas dan menyerap masukan pemikiran mengenai bentuk materi muatan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang akomodasi yang layak dan tepat sasaran untuk peserta didik penyandang disabilitas. Nantinya melalui Peraturan Pemerintah, diharapkan lembaga pendidikan mampu menyediakan akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas dalam perlindungan hak dan kemudahan layaknya orang normal.

Usai Focus Group Discussion (FGD), selanjutnya PS PHK UB dan Kemendikbud menggelar Seminar Nasional bertemakan “Materi Muatan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas” di Auditorium Fakultas Hukum UB lantai 6, Sabtu (30/12/2017). Yang diikuti oleh Kepala Sekolah/guru SD/SMP/SMA atau yang sederajat, guru SLB, Pusat Kajian/Studi Disabilitas, aktivis pemerhati disabilitas, dan mahasiswa .

Hadir sebagai narasumber, diantaranya Dra. Yuni Astuti, M.Pd (Kepala Sekolah SLB Pembina Tingkat Nasional Bagian C, Malang), Dr. Praptono, M.Pd (Direktorat Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), Dr. Aan Eko Widiarto, SH MHum (Ketua Tim Perumus RPP Akomodasi yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas), dan Drs. Sutiaji (Wakil Walikota Malang).

Masih adanya ketimpangan pendidikan yang dirasakan oleh penyandang disabilitas, menjadi masalah serius. Tak jarang penyandang disabilitas mengalami penolakan ketika mendaftar di sekolah umum, dan diminta untuk bersekolah di Sekolah Luar Biasa (SLB), dengan alasan keterbatasan tenaga pendidik serta sarana dan prasarana. “Tentunya hal ini menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan pihak terkait lainnya. Pun pemahaman orang tua dan lingkungan sekitar dalam perlakuan pada penyandang disabilitas,” jelas Dr. Praptono, M.Pd, Direktorat Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Advertisement

Awalnya hampir tidak ada fasilitas di sekolah reguler bagi penyandang disabilitas. Namun berangsur, beberapa sekolah mulai peduli setelah melalui sejumlah kejadian. Adanya pendidikan inklusi dengan menjadikan sekolah umum sebagai penyedia layanan pendidikan inklusi atau sekolah inklusi, dirasa sebagai solusi akses dan kendali mutu terbaik saat ini. Namun, secara teknis diperlukan modifikasi dan adaptasi terhadap standar pendidikan umum, guru, kurikulum, dan lainnya, termasuk pengawasan pelaksanaan Undang-Undang nomor 8 tahun 2016.

“Mau tidak mau, Kota atau Kabupaten, wajib menyediakan fasilitas layanan publik untuk Disabilitas, sebagaimana UU 25/2009 tentang layanan publik dan UU 8/2016 tentang Akomodasi Disabilitas. Karena hak bernegara mereka sama, tidak boleh ada perbedaan. Pemerintah ketika membuat bangunan layanan publik, juga harus menyantuni Disabilitas. Dan hal ini sudah dilakukan Pemkot Malang secara bertahap. Namun untuk transportasi massal masih harus dimodifikasi. Implementasi di lapangan, khususnya lembaga pendidikan, harus ada pelatihan untuk setiap sekolah, harus ada guru yang memfasilitasi meski tak harus khusus. Terkait RPP, jika menjadi PP nanti ada sinkronisasi turunan Perda sebagai juknis pelaksana. Minimal dimulai dari tingkat RW hingga Kecamatan, seperti beberapa program Pemkot Malang saat ini,” jelas Wakil Walikota Malang Drs. Sutiaji.

Sementara itu, Kepala Sekolah SLB Pembina Tingkat Nasional Bagian C Lawang, Malang Dra. Yuni Astuti, M.Pd, mengatakan pola pengajaran pada penyandang disabilitas harus dimulai dari hal terkecil dalam kebiasaan sehari-hari, seperti buang sampah sesuai jenisnya dengan penandaan warna tong sampah, berjalan pada guiding blok atau track miring, dan lainnya. “Mulailah dari penyediaan fasilitas di rumah. Memang perlu perhatian istimewa. Kalau bukan kita sebagai bagian keluarga, siapa lagi. Tantangannya hebat. Pun bagi kami di sekolah, banyak fasilitas yang rusak karena dikira untuk mainan atau fungsi lain. Seperti pegangan ram dibuat duduk atau bergelantungan, track miring untuk akses motor, dan lainnya,” jelas Kepala Sekolah dari SLB yang berdiri 4 Desember 1986 ini.

“Setelah FGD RPP, dilanjutkan seminar untuk melihat respon pihak terkait dan masyarakat, apakah sesuai atau perlu penambahan sebagai masukan dalam RPP. Ada masukan reward bagi guru pendamping Disabilitas, pun lembaga dapat menjadi poin akreditasi. Sehingga sekolah akan berlomba-lomba menjadi sekolah inklusi. Ditargetkan April 2018 sudah di Kementerian, nantinya di Kota/Kabupaten dan Provinsi terbentuk Unit Layanan Disabilitas yang akan mengawal pendidikan inklusi di sekolah. Sekaligus menyediakan sarana dan prasarana dalam APBD sebagai support, serta unit pelaksana di jajaran Dinas Pendidikan,” jelas Dr. Aan Eko Widiarto, SH MHum, Ketua Tim Perumus RPP Akomodasi yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas. (rhd/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas