Bondowoso
Warga Maesan Diamankan Pasukan Senyap Rimba BKPH Bondowoso

Memontum Bondowoso – BKPH Bondowoso berhasil mengamankan seorang berinisial RD, warga Desa/Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso. Saat diamankan oleh empat petugas antara lain Fathollah, Suhamo, Suparman dan Lukmanhadi, yang tergabung dalam Pasukan Senyap Rimba, turut disita kayu jenis Sonokeling.
Asper KBKPH Bondowoso, Purwahadi, menerangkan bahwa diamankannya RD dari adanya informasi yang diberikan masyarakat. “Dari informasi itu, saya perintahkan pasukan untuk segera mendatangi lokasi. Ternyata benar, sesampainya di lokasi sekira pukul 02.35, petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan berikut barang bukti berupa dua batang Kayu Sonokeling dan dua unit sepeda motor milik terduga tersangka,” ujarnya.
Dari hasil penelusuran petugas, tunggak kayu curian memiliki keliling 160 cm dengan kerugian Rp 5.358.000, berasal dari petak 29K-1 wilayah RPH Wringintapung BKPH Bondowoso. “Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti, kami serahkan ke Polres Bondowoso,” ungkap Purwohadi.
Baca juga :
- THR ASN Pemkot Malang Naik Rp 42,6 Miliar, Pencairan Tunggu Kebijakan Pusat
- Pemkab Malang Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana Puting Beliung di Kecamatan Bantur
- Proses Izin Rumit, IAI Cabang Trenggalek Hearing Dengar Pendapat bersama DPRD
- Siswa SMAN 3 Kota Malang Sambut Antusias MBG Ramadan
- DPRD Trenggalek bersama Eksekutif Bahas Raperda Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Ditempat terpisah, Wakil Administratur Bondowoso, Enny Handhayani, memberikan apresiasi tinggi pada Pasukan Senyap Rimba, atas jerih payahnya dalam mengamankan aset dan menindak tegas terduga pelaku ilegal logging. “Dalam hal illegal logging, manajemen Perhutani Bondowoso akan menindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Enny
Berdasarkan pantauan Memontum.com, pelaku diperkirakan lebih dari satu orang. Itu karena, ada dua unit sepeda motor yang ikut diamankan. Kini, penyidik Polres masih melakukan pengembangan. (her/gie)
















