Kota Malang
Gelar Audiensi dengan Koalisi Mahasiswa Unitri, Rektor Sampaikan Khusus Tuntutan Pencabutan Pemotongan SPP Tunggu Yayasan
Memontum Kota Malang – Rektor Universitas Tribhuwana Tunggadewi (Unitri) Malang, Prof. Ir. Eko Handayanto, M. Sc., P. hD, akhirnya menggelar audiensi dengan Koalisi Mahasiswa Unitri di Ruang Sidang Rektorat Unitri, Rabu (09/03/2022) tadi. Audiensi yang dilakukan, adalah terkait tuntutan penghapusan kebijakan 20 persen SPP, yang menjadi tuntutan mahasiswa. Turut hadir dalam pelaksanaan itu, Wakil Rektor I, Profesor Dr Ir Widowati MP, Kepala Biro Kemahasiswaan (KBM), Dr. Zudhi Mas’sum, ST., MT, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) hingga Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM).
Rektor Unitri menjelaskan, bahwa kebijakan 20 persen SPP menanti keputusan pihak yayasan. Sedangkan terkait fasilitas sekretariat dan akses WiFi beserta atribut petugas, akan diadakan oleh pihak kampus sendiri.
“Saya sudah sampaikan tadi kepada pihak yayasan, terkait dengan tuntutan pemotongan SPP 20 persen ini. Terkait pencabutan atau tidaknya, kita menanti kebijakan dari pihak yayasan. Sementara mengenai atribut tukang parkir, akan segera diadakan. Namun, terkait Wifi sejauh ini dari pihak kampus sudah membuka akse wifi kampus sejak lama. Jadi, tinggal nanti teman-teman mengaksesnya menggunakan Nim masing-masing,” jelasnya.
Baca juga:
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
Ditambahkan Rektor, bahwa pihaknya belum mendapatkan laporan dari pihak mahasiswa, terkait menjadi korban indikasi penipuan dari pihak ke tiga dalam pendaftaran mahasiswa baru di Unitri. Karenanya, kampus meminta bukti indikasi penipuan, sehingga dapat mengambil tindak ketegasan.
“Jika memang ada kasus indikasi penipuan seperti itu, mahasiswa segera laporkan ke pihak kampus. Saya meminta teman-teman untuk mengumpulkan bukti-bukti. Sehingga, nanti pihak kampus bisa mengambil tindaka,” tambahya.
Dirinya juga menambahkan, terkait proses pendaftaran, pihak kampus Unitri telah membuka akses pendaftaran secara online sejak lama. “Yang menjadi persoalannya di sini, adalah banyak mahasiswa di Kampus Unitri, yang berasal dari luar Jawa. Yang tentunya, tidak semua bisa paham terkait pendaftaran secara online. Namun, untuk mengantisipasi itu, kami juga melakukan kerja sama dengan pihak alumni Unitri, untuk membantu dalam proses pendaftaran dari mahasiswa baru yang berada di luar Jawa,” lanjutnya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan II, Yohanes Bhoka Pega, mengungkapkan dari keempat poin tuntutan mereka hanya menanti jawaban dari pihak yayasan terkait kebijakan SPP 20 persen.
“Terkait kebijakan pencabutan SPP 20 persen tadi, seperti yang disampaikan oleh rektor, bahwa kita hanya tinggal menunggu keputusan dari pihak yayasan,” ujarnya.
Dirinya juga menegaskan, terkait poin kedua yang mereka sampaikan, yakni hanya meminta pihak kampus melakukan tindak tegas dan pengkawalan agar tidak ada lagi indikasi penipuan dari pihak ke tiga dalam pendaftaran mahasiswa baru, ini juga sudah disampaikan. Karenanya, tinggal ada tindak lanjut.
“Kita sudah mendapatkan laporan dari beberapa mahasiswa, yang menjadi korban penipuan tersebut. Kita tidak mau, relasi kerja sama yang dibangun oleh pihak kampus, menjadi dinilai buruk karena tindakan tidak bertanggung jawab mereka. Kita hanya ingin ketegasan dan pengkawalan dari pihak kampus dalam proses pendaftaran mahasiswa baru di Unitri,” terangnya.
Sebagaimana diberitakan, Koalisi Mahasiswa Unitri menggelar aksi damai dengan menyampaikan beberapa tuntutan selain kebijakan SPP. Beberapa tuntutan yang disampaikan, seperti pengadaan atribut parkir kampus, fasilitas sekretariat dan akses WiFi, hingga pengkawalan pihak pendaftaran mahasiswa baru dari pihak ke tiga yang diduga memiliki indikasi penipuan. (mg2/sit)