Kota Batu
DPM PTSP dan Naker Kota Batu Selenggarakan Pelayanan Keliling dengan Inovasi MAMPIR BOSS
Memontum Kota Batu – MAMPIR BOSS (Mobil Anjungan Melayani Pengaduan dan Izin Rakyat Batu Online Single Submission) merupakan inovasi pelayanan dari Dinas penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPM PTSP dan Naker) Kota Batu. Inovasi ini, berupa mobil keliling yang mempermudah masyarakat dalam mengurus surat perizinan dan non perizinan, dari desa ke desa guna mewujudkan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, yang digelar Senin hingga Rabu.
Selain untuk perizinan usaha dan non usaha, inovasi ini juga sebagai sarana layanan informasi dan pengaduan untuk seluruh masyarakat desa dan kelurahan di Kota Batu. “Kegiatan ini sudah kami realisasikan di delapan desa dan kelurahan di Kota Batu,” ujar Staf Pelayanan Perizinan, Wiska, Senin (14/03/2022) tadi.
Pelayanan ini, tambahnya, tidak dibatasi kuota masyarakat. “Kami sudah menginformasikannya lewat media sosial seperti instagram dan beberapa media lain. Jadi, masyarakat akan datang dan mengurus beberapa berkas sesuai dengan kebutuhan,” jelasnya.
Baca juga :
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
- Respon Program Pemberdayaan Masyarakat di Kota Kediri, Ini Penjelasan Ketua Fraksi PAN DPRD
- Hujan Deras Disertai Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang di Dua Lokasi Kota Malang
- Kelanjutan Proyek WTP, Sekda Kota Malang Tegaskan Tunggu Persetujuan Lingkungan
Pelayan perizinan ini, paparnya, sudah berjalan sejak Januari 2022. Harapannya, kebijakan ini bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat dengan layanan bergilir. “Pelayanan perizinan gratis ini, sengaja dijalankan secara bergilir dengan harapan biar bisa merata,” terangnya.
Adapun isi pelayanan yang terdapat di surat pemberitahuan, DPM PTSP dan Naker, merealisasikan program MAMPIR BOSS yang diselenggarakan di seluruh desa atau kelurahan di Kota Batu secara bergilir. “Jenis-jenis pelayanan yang akan dijalankan sebagai berikut. Seperti pelayanan perizinan sesuai kewenangan, pendampingan online single submission, pendampingan Sicantik Cloud (Aplikasi cerdas layanan perijinan terpadu untuk public), pendampingan SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Pembangunan Gedung), layanan informasi dan konsultasi, serta layanan pengaduan,” katanya. (mg2/gie)