Mojokerto
Tukang Tipu Motor Online asal Mojokerto Keok di Bakalan Sidoarjo
Memontum Mojokerto— Unit Resmob Sat Reskrim dibantu Unit Pidek Polres Mojokerto, berhasil menangkap Erik Susanto Alrosyid alias Gatot pelaku penipuan kendaraan bermotor (Ranmor) via Online. Pelaku ditangkap di Dusun Tempel, Desa Bakalan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (30/12/2017) sekitar Pukuk 23.00 Wib.
Pelaku ditangkap karena telah melakukan tindak pidana penipuan kendaraan bermotor Jenis Kawasaki Ninja 250 CC milik salah satu Perwira Korem 082 Mojokerto.
Modusnya, pelaku memantau sasaran melalui Media Sosial (OLX, red). Selanjutnya pelaku menghubungi kotban dan mengajak bertemu di tempat yang sudah ditentukan, kemudian pelaku pura-pura mencoba kendaraan dan langsung membawa kabur.
Kapolres Mojokero AKBP Leonardus Simamarta S.Sos, S.I.K, MH melalui Kasubag Humas, AKP Sutarto menjekaskan, penangkapan pelaku setelah anggota Resmob Barat mendapat laporan adanya penipuan. “Selanjutnya anggota bergerak cepat dengan mendatangi dan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dan setelah berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaannya, akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” ungkap Sutarto.
Masih Tarto, akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp 47 juta. “Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, satu buah HP Merk Shenzen dan Uang tunai Rp 400 ribu, sisa hasil penjualan motor. Dan pelaku bisa dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP,” jelas Tarto.
Lebih lanjut Tarto menjelaskan, sementara pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana yang sama di wilayah hukum Mojokerto sebanyak 4 TKP, di Pungging 1 TKP, Sooko 1 TKP, Trowulan 1 TKP, Puri 1 TKP. Di wilayah Hukum Gresik, 2 TKP dan Sidoarjo 1 TKP. (ar/yan)