Pamekasan
Tempat Produksi Selalu Berpindah jadi Kendala Bea Cukai Pamekasan Lakukan Penindakan Rokok Ilegal
Memontum Pamekasan – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Pamekasan menggeruduk Kantor Bea Cukai. Mereka mendorong pemerintah bersama bea cukai Madura, agar melakukan edukasi terhadap pabrik rokok lokal untuk mempercepat pertumbuhan home industri lokal.
Sehingga, selain tidak berdampak pada tumbuh kembangnya rokok ilegal, juga bisa dioptimalkan untuk penyerapan tenaga kerja lokal. Dalam unjuk rasa itu, massa juga mendesak pengusaha rokok memperahatikan kesejahteraan butuh pabrik dan memberikan BPJS ketenaga kerjaan bagi setiap buruh pabrik.
Mensikapi hal itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Zainul Arifin, menjelaskan jika pihaknya sudah menindak pengusaha yang mokong. Penindakan dilakukan, setelah pihaknya melakukan sosialisasi.
“Sebelum kami menindak, langkah-langkah yang humanis kami terapkan,” kata Zainul, seusai menemui massa aksi dari GMNI, Rabu (30/03/2022).
Baca juga :
- Pemkot Malang Targetkan Penyelesaian Masalah Anak Putus Sekolah Rampung di 2024
- Bakesbangpol Kota Malang Pastikan TPS Pilkada 2024 Aman dari Banjir di Musim Penghujan
- Atasi Lonjakan Harga Sembako Menjelang Pilkada, Pemkot Malang Siapkan Operasi Pasar
- Datangi Kampung Biru, Abah Anton Terima Dukungan untuk Kembali Memimpin Kota Malang
- Pj Wali Kota Malang Tekankan Kewaspadaan Dini Jaga Kondusifitas Pilkada 2024
Zainul menambahkan, beberapa toko memang masih didapati menjual rokok illegal. Secara ketentuan, toko penjual rokok seharusnya dikenakan sangsi pidana.
“Setelah dilakukan penindakan, biasanya tempat produksi mereka kemudian berpindah. Hal inilah, yang membuat kami kesulitan (Mempidanakan pengusaha rokok illegal, red),” ujarnya.
Zainul juga beralasan, salah satu sebab sulitnya melakukan penindakan kepada pengusaha rokok illegal, yakni karena letak geografis Madura. Pabrik rokok tersebar di beberapa tempat, mulai dari Pamekasan hingga Sumenep. “Sumenep pun juga luas,” ungkapnya. (srd/sit)